Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Kasasi Jaksa, Kuasa Hukum: Kejaksaan Harusnya Patuh Aturan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Heru Herlambang Alie. Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, yang menjelaskan bahwa kasasi tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara formal.

0 170

SURABAYA, Lenzanasional – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Heru Herlambang Alie. Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH, yang menjelaskan bahwa kasasi tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara formal.

“Karena tidak memenuhi syarat formal, kasasi yang diajukan Jaksa tidak dapat diterima,” ungkap Komang kepada wartawan di PN Surabaya, Kamis (9/1/2025).

Komang menjelaskan bahwa penolakan ini berdasarkan Penetapan Nomor: 1035/Pid.B/2024/PN.Sby. Dasar hukum penolakan mengacu pada Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkara pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun tidak dapat diajukan kasasi.

“Kami sangat menyesalkan sikap jaksa yang tetap mengajukan kasasi meskipun mengetahui aturan tersebut. Kejaksaan seharusnya malu,” tegas Komang.

Akibat penolakan kasasi ini, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. “Hal ini juga tercantum dalam penetapan pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya telah meringankan hukuman Heru Herlambang menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Putusan ini menggantikan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Heru dinyatakan bersalah atas tindakan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya.

Komang juga mengungkapkan bahwa ia sempat melaporkan Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan karena tidak menerima pemberitahuan atas pengajuan kasasi oleh jaksa. Namun, laporan tersebut telah dicabut pada Senin (6/1/2025) setelah diketahui bahwa kesalahan terletak pada petugas kantor pos.

“Kesalahan ada di petugas kantor pos, sehingga laporan kami cabut,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com