Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita Polisi

Pada hari Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya yang berlokasi di Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Tersangka berinisial PFT (24), warga setempat, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

0 178

SURABAYA, Lenzanasional – Pada hari Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di rumahnya yang berlokasi di Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Tersangka berinisial PFT (24), warga setempat, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 1,785 gram dan ± 0,686 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu butir tablet ekstasi berwarna merah muda dengan logo Iron Man seberat ± 0,347 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang berhasil disita antara lain satu buah timbangan elektrik, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp 700.000, dompet kecil berwarna merah, dua pak plastik klip, dan satu unit handphone merek Vivo.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus sebagai buron (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada 9 September 2024 di sebuah lokasi di Jl. Tanjung Sadari, Surabaya. Sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 800.000 per gram, sementara ekstasi dibeli dengan harga Rp 275.000 per butir. Tersangka diketahui menjual sabu kembali seharga Rp 1.000.000 per gram.

Tersangka mengaku sudah tiga kali membeli narkotika dari S dengan tujuan menjualnya kembali demi keuntungan. Dari kegiatan ini, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 per transaksi.

Kini, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus memburu pemasok utama narkotika berinisial S yang hingga kini belum tertangkap.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran narkotika yang terus mengintai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com