Pengedar Narkotika Asal Surabaya Dikecrek Polisi, Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Surabaya dengan menangkap seorang pria berinisial AF (40) di rumahnya di Jl. Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

0 145

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Surabaya dengan menangkap seorang pria berinisial AF (40) di rumahnya di Jl. Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik yang berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,358 gram dan 0,213 gram. Selain itu, terdapat 61 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat total ±20,645 gram, pecahan pil ekstasi seberat 4,280 gram, serta tiga kantong plastik berisi serbuk ekstasi dengan berat masing-masing 75,110 gram, 38,530 gram, dan 51,271 gram.

Poliai juga menyita dua timbangan elektrik, satu kotak berwarna merah muda, sebuah ponsel Vivo, dua bungkus plastik klip, dua buku catatan penjualan narkotika, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Suria Miftah juga menambahkan menurut hasil interogasi, tersangka AF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku AF juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diterimanya dari perantara S pada 7 Oktober 2024 di Jl. Sumbo, Surabaya.

Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut

Pelaku AF juga mengaku bahwa sabu dan ekstasi yang dimilikinya digunakan untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp50.000 per gram untuk sabu dan Rp50.000 per butir untuk ekstasi.

Akibat perbuatannya pelaku AF diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pungkas Suria Miftah.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com