Pengedar Sabu di Banyuwangi Ditangkap, Polisi Amankan 63 Paket Narkotika
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menangkap pengedar sabu dengan modus ranjau. Sebanyak 63 paket narkotika berhasil diamankan. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
BANYUWANGI, Lenzanasional – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, seorang pengedar berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi, berhasil diringkus saat tengah mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sebanyak 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).
Dalam menjalankan aksinya, HN alias R menggunakan modus “ranjau” dengan menyimpan paket sabu di berbagai lokasi untuk menghindari kecurigaan. Salah satu titik yang dijadikan tempat penyimpanan adalah sekitar SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Saat dilakukan penyisiran lebih lanjut, polisi menemukan tambahan lima paket sabu yang telah disembunyikan sebelumnya.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 63 paket sabu dengan berat keseluruhan 80,45 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, kartu ATM, serta ponsel yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, HN alias R yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kompol M. Khoirul.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika ini.
Polresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian meminta warga agar tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(**)