Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos di Sidoarjo

Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

0 101

SURABAYA, Lenzanasional – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari rekaman CCTV aksi mereka yang viral di media sosial.

“Aksi pencurian oleh dua pelaku di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo, terekam CCTV. Berkat itu, kami berhasil menangkap mereka,” kata Kompol Rizal dalam konferensi pers pada Kamis (26/12).

Dua tersangka yang diamankan adalah FPL (24), warga Kenjeran, Surabaya, dan AK (33), warga Semampir, Surabaya. Keduanya merupakan bagian dari komplotan yang kerap melakukan aksi serupa. Saat ini, rekan mereka yang lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua tersangka ini merupakan satu kelompok yang beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Kompol Rizal.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat mencuri, gembok, dan alat pembuka gembok serta motor.

Sindikat ini diduga telah beraksi di beberapa lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. “Selain di TKP viral di Sidoarjo, mereka juga pernah beraksi di dua lokasi di Kenjeran, Surabaya,” tambahnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa FPL berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian. Sementara, DN alias KR (DPO) bertugas sebagai joki dan pengawas. AG (DPO) berperan dominan dalam membobol gembok pagar rumah kos dan menyuplai kunci khusus untuk aksi tersebut.

“Setelah motor curian terjual, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1,5 juta,” jelas AKBP Jumhur.

Akibat aksi mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Komplotan ini memang spesialis pencuri di rumah kos. Kami terus memburu anggota lainnya yang masih DPO,” tutup AKBP Jumhur.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com