Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Surabaya, Sita 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta
Pada Senin,(14/10/2024) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial EP (49 tahun) di kawasan Asemrowo, Surabaya.
SURABAYA, Lenzanasional – Pada Senin,(14/10/2024) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial EP (49 tahun) di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17 kantong plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 83,094 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 59 juta dan beberapa peralatan lain yang digunakan tersangka EP untuk transaksi narkotika.
Penangkapan tersangka EP dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB di rumah tersangka EP yang berlokasi di Jl. Asemrowo Gg 3, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan transaksi, seperti dua telepon genggam, timbangan elektrik, buku tabungan dan kartu ATM, serta beberapa paket plastik klip yang siap edar.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka EP mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial J, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan Pada 6 Oktober 2024, tersangka EP membeli 100 gram sabu dari J seharga Rp 75 juta dan kemudian mengemasnya menjadi beberapa paket kecil dengan harga jual bervariasi antara Rp 1.050.000 hingga Rp 2.100.000 per paket.
Sejak mulai beroperasi sebagai pengedar pada Mei 2024, tersangka EP diketahui telah menjual sebagian besar barang tersebut dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya tersangka EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok lain yang diduga bekerja sama dengan tersangka pungkasnya.(**)