Polres Jember Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, Ungkap 37 TKP

Polres Jember berhasil mengungkap jaringan curanmor dengan 37 TKP dan mengamankan 15 unit sepeda motor. Operasi dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.

0 113

JEMBER, Lenzanasional – Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, memaparkan bahwa timnya telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan curanmor tersebut.

AKBP Bayu Pratama menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi (LP) yang diterima di Polsek Jenggawah, Polsek Puger, dan Polres Jember. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menangkap empat pelaku dengan inisial SA, MGE sebagai eksekutor, serta EW dan AR alias Kentus yang bertindak sebagai penadah.

“Dua eksekutor utama diketahui telah melakukan aksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap AKBP Bayu Pratama, Jumat (17/1/25).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis serta alat-alat kejahatan seperti kunci letter T, linggis, dan gerinda. Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan, menyasar kendaraan yang diparkir di tepi sawah hingga di rumah korban.

Polres Jember bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Jember.

“Kejahatan ini dilakukan di berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam,” jelasnya.

AKBP Bayu Pratama menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak berhenti di sini. Pengejaran terhadap pelaku lainnya termasuk penadah yang terlibat masih terus dilakukan,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia menyarankan warga untuk:

Memasukkan kendaraan ke dalam rumah.

Memasang kunci ganda.

Menggembok pagar rumah.

Selain itu, Kapolres mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling) untuk meminimalkan aksi kejahatan.

“Polres Jember juga meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan dan mengaktifkan sistem Kring Serse agar respons terhadap laporan masyarakat lebih cepat,” tambah AKBP Bayu Pratama.

Dengan berbagai langkah pencegahan dan penindakan, AKBP Bayu Pratama berharap situasi keamanan di Kabupaten Jember semakin kondusif.

“Kami ingin masyarakat Jember merasa aman dan nyaman tanpa rasa khawatir terhadap aksi kejahatan,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com