Polres Jember Gelar Operasi Gabungan, Tekan Pelanggaran dan Persempit Ruang Gerak Curanmor

Polres Jember menggelar operasi gabungan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mempersempit ruang gerak curanmor. Sebanyak 78 pelanggar terjaring, 19 di antaranya dikenakan sanksi tilang.

0 134

JEMBER, Lenzanasional – Polres Jember Polda Jawa Timur menggelar operasi gabungan sebagai langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Operasi ini juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Jember.

Selain fokus pada penindakan, operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran kepada pelanggar serta edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Polisi sedang melakukan razia kendaraan dalam operasi gabungan Polres Jember

Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penertiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta peningkatan keselamatan di jalan raya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penertiban pengesahan STNK tahunan dan peningkatan keselamatan di jalan raya,” ungkap AKP Bagas, Kamis (6/2/25).

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Korp CPM, PDPP KB Samsat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, serta Jasa Raharja Kabupaten Jember. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

AKP Bagas menambahkan bahwa operasi ini juga menjadi langkah persiapan menjelang Operasi Ketupat, yang rutin digelar untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat musim mudik.

Selain itu, Polres Jember juga menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE) menggunakan mobil incar yang ditempatkan di sepanjang jalur operasi. Teknologi ini memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara real-time dan meningkatkan efektivitas penindakan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 78 pelanggar yang terdiri dari pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan barang. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi: Tidak menggunakan helm, Penggunaan knalpot brong, Tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, pelanggaran kelebihan muatan.

Dari total pelanggar tersebut, 59 orang diberikan teguran, sementara 19 lainnya dikenakan sanksi tilang.

AKP Bagas berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta melengkapi administrasi kendaraan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Jember.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com