Polri Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Dua Anggota yang Langgar Etik di Kasus DWP 2024
Divisi Humas Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (3/1/2025) di Gedung TNCC, Jakarta.
JAKARTA, Lenzanasional – Divisi Humas Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (3/1/2025) di Gedung TNCC, Jakarta.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dan melibatkan lima anggota komisi lainnya. Pemeriksaan terhadap dua terduga pelanggar, Iptu SM dan Brigadir F dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dilakukan terkait dugaan permintaan imbalan uang untuk membebaskan pengunjung DWP yang terlibat kasus narkoba.
Dari pemeriksaan delapan saksi dan analisis mendalam, sidang menyimpulkan bahwa kedua anggota melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, C, serta Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi yang Dijatuhkan:
1. Sanksi Etika:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Pelanggar wajib menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan menjaga integritas organisasi. “Kami memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran di internal institusi.(**)