Bawaslu Kota Surabaya Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Atas Laporan Edy Sucipto Yang Didampingi Heru Korwil MAKI Jatim

0 32

SURABAYA , Lenzanasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memastikan pihaknya akan mengkaji secara penuh terkait pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disangkakan kepada beberapa pihak.

Pernyataan ini disampaikan Moch. Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, usai melakukan klarifikasi pelapor penggelembungan suara dapil 3 Surabaya, Edi Sucipto kader Partai Gerindra, Jumat (22/3/2024) siang tadi.

“Laporannya diterima, Kita sudah mengundang pelapor dan saksi, dan selanjutnya akan kita kaji keterpenuhan dugaan untuk pelanggaran pidana pemilunya,” ucap Agil kepada puluhan awak media yang sudah stanby di Bawaslu kota Surabaya.

“Kita tentu menerapkan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Undang-undang 7 tahun 2022,” ungkapnya.

Kedepan, kata Agil, Bawaslu akan mengundang beberapa pihak, baik pelapor, terlapor maupun saksi dan dimungkinkan juga mengundang pihak yang lain. “Kita butuhkan keterangan banyak pihak,” terang Agil.

Kemudian, masih katanya, akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), karena pelapor menyampaikan ada pelanggaran pidana pemilu. “Itu sesuai ketentuan PKPU 3 tahun 2023 dan pembahasannya dengan Gakkumdu”.

Ditanya batasan waktu penyelesaian, Agil menyatakan sesuai UU, permasalahan pelanggaran pidana Pemilu akan selesai 14 hari kedepan.

Sementara itu, didampingi MAKI Jatim, Edi Sucipto pelapor penggelembungan suara di dapil 3 menyatakan, pemanggilan dirinya terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu penggelembungan suara yang ada di 3 kecamatan, Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar.

“Tadi saya menyampaikan kepada ketua Bawaslu dan mas Agil, sesuai temuan perbedaan hasil antara C1 dengan DA hasil,” ungkap Edi.

“Karena sebagai Caleg, saya hanya melihat hasil yang saya peroleh dari C1 dengan DA1 di dapil saya,” ujar Edi seraya menunjukkan bukti C1 dan DA1 yang dimilikinya.

Meski sudah disahkan secara nasional, Edi mengaku, untuk itulah dirinya menyatakan keberatan pengesahan tersebut karena adanya kecurangan yang tidak diselesaikan terlebih dahulu.

“Yang saya laporkan adalah Panwascam dan PPK dari kecamatan Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar,” ujarnya.

Karena menurut Edi, PPK dan Panwascam diduga telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 532 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017 : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara

atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah)”.

“Penggelembungan itu ada di suara Partai PDIP dan ke Caleg PDIP nomer urut 1, 4 dan 7 yaitu Adi Sutarwijono, Abdul Ghoni dan Sapto (Tato Sapto Winahyu, red),” tegas Edi yang juga sebagai ketua PAC Gerindra kecamatan Sukolilo ini.

Edi menyatakan, ini tidak berhubungan dengan pengesahan hasil. “Yang kami laporkan adalah penyelenggara, meski sudah di pleno, saya tetap mengejar hingga mendapat jawaban, apakah penyelenggara sudah menjalankan pemilu dengan azas Jurdil atau tidak,” tutupnya.

Disisi yang sama, Heru Satrio Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan NTB menyatakan, sebagai pendamping Edi Sucipto, dirinya perlu menyampaikan permasalahan secara detil.

Heru menegaskan pelaporan ini menitik beratkan adanya dugaan rekayasa penggelembungan suara di kecamatan, dan korelasinya yang pertama dengan Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Suprayitno atau akrab dipanggil Nano, serta Koordinator Penanganan perkara, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Moh. Agil Akbar.

“Ada sebuah kejadian luar biasa bahwa satu orang yang punya hak untuk melakukan entry data dalam SiRekap ternyata bisa melakukan manuver-manuver rekayasa,” sebut Heru MAKI.

“Pengisian aplikasi SiRekap di tingkat kecamatan itu sangat berhubungan intens atau korelasinya dengan komisioner KPU divisi teknis, yakni saudara Suprayitno atau yang akrab dipanggil Nano,” kata Heru.

“Sedangkan di Bawaslu, korelasinya jelas sekali berhubungan dengan koordinator penanganan pelanggaran, data dan Informasi yang dijabat oleh saudara Moch. Agil Akbar,” tambahnya.

Menariknya, kata Heru, ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan juga bisa dengan cepat dinormalkan kembali.

“Inilah bentuk kerjasama yang sangat masif sekali, yang saya yakini sudah terjadi di semua TPS di Surabaya, meski sekarang kami hanya membongkarnya di Dapil 3,” tegasnya.

“Kami tidak mempermasalahkan partai PDIP secara kelembagaan partai Politik, yang kami permasalahkan adalah temuan kami mengarahnya ke sana,” katanya.

Heru menjelaskan, ada penambahan-penambahan signifikan di partai PDIP, kemudian juga ada penambahan signifikan di calon nomor satu Adi Sutarwijono dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, caleg nomer empat yang terjadi di kecamatan Bulak.

Kemudian di wilayah Gunung Anya, juga terjadi penambahan signifikan kepada caleg nomer 7, Tato Sapto Wahyudin.

“Yang pasti, ini adalah kejadian masif yang terjadi merata hampir di setiap TPS, dan korelasinya ada di tingkat kota,” sebut Heru kembali.

Terkait sudah disahkan hasil pemilu, Heru mengaku tidak masuk kearah situ, baik ditingkat kota, provinsi atau pusat melalui laporan sengketa pemilu. “Tapi jangan lupa ! pengadilan rakyat itu tetap berjalan. Kesalahan penyelenggara tidak akan benar dengan adanya pleno,” tegasnya.

“Mereka sudah melakukan kesalahan, mereka melakukan sudah kejahatan, tetap akan ada pengadilan rakyat. Dan inilah bentuk pengadilan rakyat yang MAKI Jatim tampilkan,” Tegas Heru. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com