JAKARTA , Lenzanasional – Polri semakin memperkuat komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di hutan Indonesia, terutama kebakaran hutan yang sering terjadi akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya penandatanganan MoU ini, mengingat tingginya potensi kebakaran hutan, terutama dengan pergantian musim hujan ke musim panas yang kerap membawa risiko kebakaran hutan yang disengaja. Menurut Kapolri, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering kali menjadi penyebab utama kebakaran hutan.

“Ini adalah langkah bersama untuk menegakkan aturan dan hukum terkait kebakaran hutan yang biasanya melibatkan unsur kesengajaan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Kapolri dalam acara penandatanganan MoU yang berlangsung pada Senin (17/2/2025).
Kapolri menambahkan bahwa melalui MoU ini, sinergitas antara Polri dan Kemenhut dalam penegakan hukum di sektor kehutanan semakin kuat. Polri siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan keberlangsungan dan kelestarian hutan Indonesia, termasuk mengawal kebijakan kehutanan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Sinergi ini akan memperkuat upaya kita dalam menangani pelanggaran kehutanan dan menjaga kelestarian hutan Indonesia. Polri siap melaksanakan peran untuk menyelamatkan hutan kita,” tambah Kapolri.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik kerja sama ini dan menilai bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga sektor kehutanan, terutama pada musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut Menhut, tantangan di sektor kehutanan sangat besar, terutama terkait kebakaran hutan yang sering terjadi pada musim panas.
“Kerja sama ini akan sangat bermanfaat dalam menjaga kelestarian hutan kita, terutama dengan adanya potensi kebakaran hutan di musim panas. Kami percaya bahwa Polri yang memiliki jaringan hingga ke pelosok desa dapat mendukung kami dalam melaksanakan pengamanan hutan,” ujar Raja Juli Antoni.
Penandatanganan MoU ini juga mencakup kerja sama untuk lima tahun ke depan dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi sektor kehutanan, khususnya terkait kebakaran hutan dan pelanggaran hukum lainnya. Dalam MoU ini, Polri dan Kemenhut akan bekerja bersama-sama dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Polri dan Kemenhut dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga hutan Indonesia dari ancaman kebakaran dan kerusakan lainnya. Langkah ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan sektor kehutanan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.(**)