Polri Sita Berton-ton Narkoba dalam Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Bareskrim Polri merilis hasil sitaan narkotika dalam jumlah besar pada Jumat (1/11/2024), sebagai bagian dari operasi bersama dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program prioritas ke-7 dari Asta Cita ini menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

0 123

JAKARTA, Lenzanasional – Bareskrim Polri merilis hasil sitaan narkotika dalam jumlah besar pada Jumat (1/11/2024), sebagai bagian dari operasi bersama dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program prioritas ke-7 dari Asta Cita ini menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa sasaran prioritas ke-4 dari program pemerintah adalah pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Pemerintah harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk mengatasi masalah narkoba secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Pemberantasan dilakukan secara berkelanjutan dari sisi suplai dan permintaan.

Bareskrim Polri bersama Polda dan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, BNN, PPATK, serta Ditjen Bea Cukai menggelar operasi bersama selama dua bulan terakhir (September-Oktober). Dalam operasi tersebut, Polri mengungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan narkoba internasional: jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di lima provinsi, dan jaringan H yang dikendalikan oleh tiga saudara di Provinsi Jambi.

Sebanyak 136 tersangka telah ditetapkan, dengan barang bukti berupa 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 932,3 gram ketamin, 127.000 butir pil double L, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mephedrone, dan 2.974,9 gram “happy water.” Dari sitaan ini, diperkirakan lebih dari 6,2 juta jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya narkoba.

Analisis keuangan oleh PPATK menunjukkan perputaran uang dari ketiga jaringan ini mencapai Rp59,2 triliun. Polri juga menyita aset senilai Rp869,7 miliar dari para bandar narkoba tersebut dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku kejahatan.

Kabareskrim menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari perlindungan Polri terhadap masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kapolri juga menginstruksikan tindakan tegas terhadap bandar narkoba serta oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Selain penegakan hukum, Polri juga akan memperkuat upaya pencegahan dengan mengubah “kampung narkoba” menjadi kampung bebas narkoba, melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat guna menciptakan daya tangkal terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com