Polri Ungkap 397 Kasus TPPO, Amankan 482 Tersangka dan Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 397 kasus TPPO sepanjang 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari pengungkapan tersebut, 482 tersangka diamankan dan 904 korban berhasil diselamatkan.
JAKARTA, Lenzanasional – Dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 397 kasus TPPO sepanjang 22 Oktober hingga 22 November 2024. Dari pengungkapan tersebut, 482 tersangka diamankan dan 904 korban berhasil diselamatkan.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Jumat (22/11). “Perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus ini berhasil mengungkap empat modus utama TPPO, yaitu:
1. Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara.
2. Eksploitasi seksual terhadap anak dan dewasa.
3. Pernikahan anak secara paksa atau pengantin pesanan.
4. Eksploitasi pekerja Anak Buah Kapal (ABK).
Upaya ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar. Tiga wilayah dengan pengungkapan kasus terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Keberhasilan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
“Kita harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial dan martabat manusia, seperti perdagangan orang. Ini adalah salah satu prioritas kita,” ujar Presiden Prabowo.
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan pentingnya penyelamatan korban dan penindakan tegas terhadap pelaku.
“TPPO adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak harkat dan martabat manusia,” tegas Listyo.
Komjen Wahyu Widada juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Tidak ada masalah di negeri ini yang bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Kolaborasi adalah kunci untuk memberantas kejahatan ini secara tuntas,” ujar Wahyu.
Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait TPPO agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
“Indonesia harus bebas dari perdagangan manusia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan hal ini demi generasi yang lebih baik,” tambahnya.
Dengan komitmen dan sinergi yang kuat, Indonesia terus melangkah menuju visi besar menjadi negara yang bebas dari perdagangan manusia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.(**)