H.Zainal Adym Divonis Bebas PN Surabaya

0 219

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa H. Zainal Adym, SH,.Divonis bebas dan lepas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Ketua Majelis Hakim AFS. Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS. Dewantoro mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan dakwaan JPU, sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP ataupun tuntutan dari JPU, Sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU dan memulihkan nama baik terdakwa,” kata Hakim Dewantoro di ruang tirta PN Surabaya.

Atas putusan tersebut JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, hanya terdiam saja.

Diketahui sebelumnya JPU Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa H. Zainal Adym dengan Pidana penjara selama 1 tahun karena terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2 sebagaimana sesuai dengan dakwa alternatif ke 2.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada tanggal 17 Juli 1996 bertempat di Kantor Koperasi “Assyadziliyah” Perwakilan Surabaya Jl Soponyono No 21 Prapen Surabaya terdakwa membuat Surat Perjanjian Hutang / Pemakaian Dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal Perjanjian Penggunaan Dana Kopontren “Assyadziliyah” sebesar Rp 684 juta dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997 dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui.

Bahwa pada kenyataannya Soebiantoro yang seolah-olah menandatangi Surat Perjanjian Hutang / Pemakaian Dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal Perjanjian Penggunaan Dana Kopontren “Assyadziliyah” sebesar Rp 684 juta tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 1989 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3509-KM-04122020-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember tanggal 08 Desember 2020, selain itu juga dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1405/Pdt.B.1/1990/PA.Sby tanggal 25 September 1990 mengenai Penetapan Ahli Waris dari H. Soebiantoro yang telah meninggal pada tanggal 22 Januari 1989.

Pada tanggal 04 Maret 2016 terdakwa menggunakan Surat Perjanjian Hutang / Pemakaian Dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal Perjanjian Penggunaan Dana Kopontren “Assyadziliyah” sebesar Rp 684 juta dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997 dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya tersebut untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan register No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016.

Sekitar bulan Juli tahun 2018 Saksi Ferry Widargo selaku yang menguasai obyek tanah dan bangunan di Jl Prapanca No 29 Surabaya mengetahui akan dilaksanakan eksekusi atas obyek tanah dan bangunan di Jl Prapanca No 29 Surabaya seluas 448 m2 terkait adanya gugatan mengenai Surat Perjanjian Hutang / Pemakaian Dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal Perjanjian Penggunaan Dana Kopontren “Assyadziliyah” sebesar Rp 684 juta dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997 dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221.

Berdasarkan riwayat tanah atau warkah atau buku tanah yang teregister di Kantor Pertanahan Surabaya I asal usul hak atas obyek bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 290/K Kelurahan Darmo atas nama Ferry Widargo luas 448 m2 Jl Prapanca No 29 Surabaya tanggal 30 Desember 2005 adalah sebagai berikut : Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221 Lingkungan Darmo 3 Kecamatan Wonokromo Kotapraja Surabaya diterbitkan pada 11 Juni 1963 dengan nama pemegang hak N.V Bouw Maatschappij “Koepang” selanjutnya;pada tanggal 11 Juni 1964 Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221 beralih hak kepada Raden Soebiantoro (putera Haji Abdul Wahab) berdasarkan Jual Beli Akta Pejabat tanggal 07 Agustus 1962 Nomor 43/1962.

Kemudian pada tanggal 09 Desember 1978 Sertifikat Hak Guna Bangunan No 221 telah dimatikan karena hilang dan dikeluarkan Sertifikat Kedua Hak Guna Bangunan No 50/K Kelurahan Darmo dengan nama pemegang hak Raden Soebiantoro Surat Ukur tanggal 30 Agustus 1978 No 335 luas 448 m2 penunjuk bekas HGB No 221/Darmo III yang dinyatakan hilang ; kemudian pada tanggal 05 Januari 1988 ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No 290/K Kelurahan Darmo berdasarkan Surat Ukur tanggal 30 Agustus 1978 No 355 luas 448 m2 nama pemegang hak Haji Soebiantoro Bin Haji Abdul Wahab penunjuk bekas HGB N0 50/K Darmo.

Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2005 Sertifikat Hak Milik No 290/K Kelurahan Darmo berdasarkan Surat Ukur tanggal 30 Agustus 1978 No 355 luas 448 m2 beralih hak kepada Ir Bambang Sumi Iwantoro sebab perubahan warisan berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat oleh para ahli waris tanggal 15 April 2005 yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Dukuh Kupang dan dikuatkan Camat Dukuh Pakis karena meninggalnya H. Soebiantoro pada tanggal 22 Januari 1989, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2005 Sertifikat Hak Milik No 290/K Kelurahan Darmo berdasarkan Surat Ukur tanggal 30 Agustus 1978 No 355 luas 448 m2 beralih hak kepada Ferry Widargo sebab perubahan Jual Beli Akta PPAT Nomor 89/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang dibuat oleh Setyoyadi, SH selaku PPAT yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dengan nomor 301:49620/2005 pada tanggal 30 Desember 2005 dengan nama pemegang hak Ferry Widargo, sehingga sejak tanggal 30 Desember 2005 hingga saat ini terhadap Sertifikat Hak Milik No 290/K Kelurahan Darmo atas nama Ferry Widargo belum beralih hak dan masih tercatat atas nama Ferry Widargo dengan obyek tanah dan bangunan berlokasi di Jl Prapanca No 29 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya luas 448 m2.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ferry Widargo mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 3,5 miliar dan terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com