Residivis Muhammad Yasin Kembali Terjerat Kasus Narkotika Diadili PN Surabaya
Muhammad Yasin, seorang residivis warga Pacar Keliling, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto atas kasus peredaran narkotika jenis pil Carnophen dan pil koplo dalam jumlah besar.
SURABAYA, Lenzanasional – Muhammad Yasin, seorang residivis warga Pacar Keliling, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto atas kasus peredaran narkotika jenis pil Carnophen dan pil koplo dalam jumlah besar.
Pada sidang ini, JPU Hasanudin Tanold menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko.
Menurut saksi, penangkapan Muhammad Yasin berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari ponsel terdakwa, petugas Ditresnarkoba mengembangkan informasi hingga menemukan 13 kardus besar berisi 520.000 butir pil Carnophen dan pil koplo sebanyak 5,7 juta butir di sebuah ruko di Jalan Sidorame Baru, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim mengenai sumber barang tersebut, saksi mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Wildan (saat ini masih buron), dengan metode “ranjau” di daerah Kertajaya.
Terdakwa Muhammad Yasin dijanjikan upah sebesar Rp10 juta oleh Wildan untuk perannya dalam distribusi narkotika ini.
Penasehat hukum terdakwa, Samsul, mempertanyakan apakah terdakwa mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba dan apakah upah sudah diterima. Saksi menyatakan bahwa terdakwa mengetahui isi kardusnya, tetapi tidak mengingat pasti soal penerimaan upah.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Yasin menyatakan keberatan melalui video call, menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta.
Menurut surat dakwaan JPU, terdakwa dikenalkan dengan Wildan oleh Dani Santoso, seorang teman terdakwa, dengan pertukaran nomor telepon.
Pada Januari 2024, terdakwa diminta untuk mencari kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur, yang nantinya menjadi tempat produksi dan penyimpanan narkotika. Atas arahan Wildan, Yasin juga mencari lokasi lain di Jalan Sidorame Baru yang kemudian dijadikan gudang penyimpanan pil Carnophen.
Pada Maret 2024, terdakwa diperintahkan untuk menerima 57 kardus berisi pil berlogo LL sebanyak 5,7 juta butir yang kemudian dipindahkan ke ruko di Jalan Sidorame Baru. Narkotika ini kemudian didistribusikan atas perintah Wildan.
Terdakwa Muhammad Yasin didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam bandar narkotika dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Jatim pada Mei 2024, yang berhasil membongkar sindikat home industry pil Carnophen dan pil berlogo LL di sebuah kawasan elite Surabaya.
Berdasarkan penangkapan awal seorang residivis bernama ADH, yang mengantarkan petugas menemukan jutaan butir pil psikotropika serta 9 kilogram sabu di beberapa lokasi penyimpanan.(**)