Residivis Narkoba Asal Sumenep Ditangkap Polres Probolinggo di Leces
Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
PROBOLINGGO, Lenzanasional – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang, tepatnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Menurut AKP Nanang, tersangka RA sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Sampang atas kasus narkotika. Penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA. Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi narkotika jenis sabu yang dililit solasi hitam di bawah kakinya,” ujar AKP Nanang, Jumat (6/12).
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah klip sabu dengan berat total 1,29 gram, alat hisap (bong), dan barang bukti lainnya di badan serta tas selempang tersangka.
RA dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Ini menjadi pengingat bahwa kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas AKP Nanang.(**)