Satpas SIM Colombo Surabaya Tingkatkan Pelayanan Prima dan Humanis untuk Kepuasan Masyarakat
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo Polrestabes Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, humanis, dan transparan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepuasan publik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor (KB).
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo Polrestabes Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, humanis, dan transparan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepuasan publik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor (KB).
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasubnit IPTU Erwandy, S.H., menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolok ukur keberhasilan unit Regident dalam memberikan layanan.
“Kami memang belum sempurna, tetapi kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para pemohon,” ujar IPTU Dyah Ayu pada Senin (13/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Satpas Colombo Surabaya berkomitmen menciptakan suasana pelayanan yang prima dan humanis, baik untuk pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Petugas selalu berusaha menjaga kenyamanan pemohon, termasuk dalam antrean foto.
Terkait Pos Pantau Praktek SIM C, IPTU Dyah Ayu menambahkan, pihaknya memberikan pengarahan yang santai meskipun kondisi cuaca kurang mendukung. “Kami selalu berusaha membantu pemohon agar tetap rileks dan berkonsentrasi sehingga bisa lolos saat uji praktik roda dua,” ujarnya.
IPTU Dyah Ayu juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai calo, terutama informasi dari media sosial. “Datang langsung ke Satpas Colombo Surabaya untuk mendapatkan pengarahan resmi dari petugas kami. Jangan bertanya atau menggunakan jasa calo,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran petugas Satpas SIM Colombo Surabaya bekerja secara transparan, termasuk dalam hal biaya penerbitan SIM. Biaya ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang hingga kini belum mengalami perubahan.
“Kami akan terus menjaga transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini menjadi komitmen kami untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup IPTU Dyah Ayu.(**)