Satreskrim Polsek Gubeng Ungkap Dan Tangkap Kurir Narkotika Jenis Sabu

Satreskrim Polsek Gubeng Ungkap Peredaran Narkoba

0 249

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Polsek Gubeng melaksanakan Press Release, terkait ungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Ngagel Tama Tengah IV Surabaya, pada hari Rabu, (16 Desember 2020), sekira jam 20.00 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polsek Gubeng meringkus satu tersangka berinisial, A.H.W (34 tahun), tinggal di Jalan Jagir Surabaya. Dengan barang bukti yang ditemukan, 1 Poket Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 Poket Pil Ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi Polisi, modus operandi tersangka. Diketahui, dalam melakukan pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi dengan cara disembunyikan didalam Hardisk/CD Room Komputer, yang kemudian dikemas dan dibungkus menggunakan plastik bubblewrap warna hitam dan dikirimkan melalui jasa Ekspedisi serta Ranjau.

Dalam wawancaranya, Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi S.IP S.I.K M.I., menjelaskan, penangkapan tersebut berawal, Anggota Reskrim Polsek Gubeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan yang meletakan sebuah bungkusan di pinggir Jalan Ngagel Tama Tengah IV Surabaya, pada hari rabu tanggal 16 Desember 2020, sekira jam 20.00 Wib.

“Kemudian, Anggota Reskrim Polsek Gubeng menindaklanjutinya, dengan langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan ditemukan 1 Poket Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 Poket Pil Ekstasi,“ ucapnya.

Selanjutnya, Anggota Reskrim melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di sekitar Jalan Ngagel Tama Tengah IV Surabaya, dan diketahui orang yang meletakan bungkusan tersebut.

Lalu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka, yang selanjutnya dilakukan interogasi terhadapnya.

Kepada polisi tersangka mengaku, jika dirinya mengirimkan 1 buah kotak kardus yang dibungkus menggunakan plastik bubblewrap warna hitam yang didalamnya terdapat 1 Poket Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 Poket Pil Ekstasi, yang dikirimkan melalui ekspedisi Indah Logistik Cargo di Jalan Ngagel Tama Tengah IV no. 07 Surabaya.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah mengirimkan paket barang yang berisi narkotika jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020, sekira jam 11.00 Wib melalui Ekspedisi Mentari Transportation di Jalan Ngagel madya no. 60 Surabaya.

Guna memastikan kebenaran pengakuan tersangka, Anggota Satreskrim Polsek Gubeng melakukan pengembangan ke lokasi dan ditemukan 1 buah kotak kardus yang dibungkus menggunakan plastik bubblewrap warna hitam dengan tujuan Bali, yang berisi 4 buah Hardisk/CD Room yang didalamnya terdapat 5 Poket Narkotika Jenis Pil Ekstasi, dan 2 Poket besar Narkotika jenis sabu-sabu.

Diterangkan, barang bukti narkoba tersebut dikirimkan oleh Tersangka melalui Ekspedisi Mentari Transportation Jalan Ngagel madya no. 60 surabaya.

Kemudian, Polisi kembali melakukan pengembangan atas pengakuan dari tersangka, yang mengatakan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan Pil ekstasi tersebut adalah milik seorang laki-laki yang bernama MV (DPO), yang didapatkan oleh tersangka dengan cara ranjau berdasarkan perintah saudara MV (DPO) melalui telepon dan WhatsApp dan dengan lokasi yang telah ditentukan oleh saudara MV (DPO).

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan pengiriman Narkotika tersebut sejak bulan September 2020 hingga bulan Desember 2020, dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang imbalan sebesar Rp. 500.000, -(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pengiriman yang didapatkan dari saudara MV(DPO).

​Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka berupa, 4 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan kurang lebih : 519,88 gram beserta plastik pembungkusnya dan 7 poket berisi 519 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat keseluruhan kurang dari: 192,3 gram beserta plastik pembungkusnya.

​Serta 1 potong baju kaos lengan panjang warna hitam kombinasi biru dongker merk Greenlight, 1 potong celana panjang jeans merk Kent warna hitam, 1 buah Handphone merk Redmi 8 warna hitam dan 1 buah Handphone merk HUAWEI P9 LITE warna Gold, Dengan nomor GSM: 081234523717 ,1 buah Handphone iphone 7 Warna Hitam, 8 buah Hardisk/CD Room Komputer bekas, 1 buah lakban warna coklat 1 buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Bojonegoro,1 buah Kartu ATM paspor Platinum Debit BCA, 1 buah Key BCA.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat(2) UU. RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com