Sepasang Kekasih Menyamar Jadi Dukun, Tipu Korban dan Gasak Motor di Ponorogo

Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan berpura-pura menjadi dukun untuk menipu korban di Ponorogo. Dengan dalih ritual penyembuhan, mereka berhasil membawa kabur motor korban.

0 85

PONOROGO, Lenzanasional – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksi kriminal mereka terbongkar. Keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun untuk menipu korban dan membawa kabur sepeda motor di Ponorogo.

Kejadian ini berawal saat korban bertemu dengan dua pelaku, AP dan SO, di sebuah warung di Trenggalek. Dalam obrolan, korban mengeluhkan kondisi mertuanya yang sedang sakit di Badegan, Ponorogo. Mendengar hal itu, AP mengaku memiliki kemampuan spiritual dan menawarkan bantuan melalui ritual penyembuhan.

Sepasang kekasih berpura-pura jadi dukun dan mencuri motor di Ponorogo.

Demi meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan menggelar ritual sederhana, seperti menaburkan garam dan menyalakan dupa. Korban yang percaya dengan ritual tersebut mengikuti arahan pelaku tanpa curiga.

Namun, di balik ritual itu, niat jahat telah disusun dengan matang. AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor Yamaha NMax milik korban. Dalih itu digunakan untuk memastikan lokasi STNK kendaraan yang ternyata disimpan di dalam jok motor.

Begitu mengetahui keberadaan STNK, AP langsung menginstruksikan SO untuk membawa kabur motor tersebut. Korban baru menyadari telah tertipu setelah motor dan pelaku menghilang.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil meringkus kedua pelaku. Berdasarkan penyelidikan, AP diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang.

“Ini sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Dalam pemeriksaan, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban.

“Segera laporkan ke polisi jika mengalami kejadian serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com