Sidang Gugatan PMH Digelar Pengadilan Negeri Surabaya

0 86

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Najoan (penggugat) dengan PT Bank Sampoerna cabang Surabaya (tergugat) berlanjut. Kali ini sidang yang beragenda keterangan saksi utama dari penggugat dihadirkan di dalam persidangan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (06/06/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, yang berlangsung mendengarkan keterangan saksi utama dari penggugat.

Suasana sidang Gugatan PMH antara Nasabah Bank Dan Bank Sampoerna cabang Surabaya di ruang Sari 1 PN Surabaya

Saat sidang berlangsung, Roy Candra sebagai saksi utama dari penggugat mengatakan bahwa harga rumah milik Olivia Christine di Jalan Galaxy Klampis Asri Utara III/2A (d/h Blok B5-4A) sangat murah di lelang oleh Bank Sampoerna

“Bahwa harga rumah yang di araya itu dilelang harga Rp. 4 miliar itu sangat murah sekali,” kata Roy, saat ditemui usai memberikan keterangan di dalam persidangan.

Menurut Roy yang juga sebagai seorang investor tersebut, harga pasar rumah di Blok b 5 masih diatas rata-rata Rp 20 juta per meter. “Karena nilai pasar itu di blok b 5 araya harganya kenak Rp 17 juta lebih atau sampai Rp 20 juta per meter. Itu pun dilihat dari kondisi tanah dan bangunan,” tambahnya.

“Saat itu saya investor (pembeli) dan Olivia sempat membicarakan masalah tersebut. Namun saat itu baik calon pembeli dan Ovilia masih minta waktu. Setahu saya lelang biasanya diikuti banyak orang bukan satu orang saja dan biasanya harga rumahnya lebih murah dari harga pasaran sekitar 10%-20%,” pungkas Roy.

Sementara, pemilik rumah Olivia merasa dirampok atau dirampas harta kekayaannya. Karena rumahnya dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna dengan harga yang tidak wajar dari harga pasaran saat itu.

“Sidang itu, sebenarnya kita itu mau sertifikasi. Hasilnya apa yang dilelang, harga aset saya menurut bank itu yang dikasih sama Bank. Pemenang lelang itu benar-benar sangat murah sekali ya. Dan saya merasa tidak adil sama sekali. Saya menuntut balik hak saya. Karena itu saya benar-benar merasa dirampok atau dirampas harta kekayaan saya,” keluh Olivia, dihadapan media.

Ia juga menilai bahwa hal itu tidak wajar.
“Karena itu benar-benar sangat tidak wajar sekali dengan harga segitu,” tandas Olivia.

Perlu diketahui, didalam petitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immaterial,dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.65.894.013.56.

Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal. Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immaterial Penggugat tersebut adalah sebesar lima miliar rupiah. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com