Sidang Lanjutan Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Hadirkan Tiga Terdakwa Dari Anggota Polisi Sebagai Saksi

0 104

Surabaya,Lenzanasional.com – Dalam sidang tragedi Kanjuruhan Malang, tiga terdakwa dari anggota polisi di hadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun tiga polisi tersebut menjadi saksi dari dua terdakwa yaitu Abdul Haris selalu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (Safety dan Security Officer), di Pengadilan Negeri (PN), Kamis,(26/01/2023).

Dalam kesaksian Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, sebelumnya dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan. Pertama pada tanggal 15 September 2022. Kedua 28 Oktober. Nah, di rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut melarang agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Ternyata dalam sidang ini Wahyu membantah keterangan BAP tersebut. Ia mengatakan kalau rapat itu tidak dihadiri Kasat Intel Polres Malang.

“Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah shalat Dzuhur atau Ashar. Itu jamnya di luar rapat,”kata Wahyu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kalau di rapat pertama memang absen. Ia baru hadir di rapat kedua. Namun, di rapat itu panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan Polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

“Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian,”ucap Bambang saat menjadi saksi di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian usai rapat, Polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi yang dibekali tameng dan gas air mata. Lalu, Bambang menyebutkan, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional. Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola harus membekali diri dengan senjata.

Nah, saat itu, para suporter mulai melemparkan batu dan mengenai salah satu anggota Polisi dan bahkan ia kena di paha kiri. Kemudian ia memerintahkan untuk melepaskan tembakan ke tengah lapangan.

“Tembak ketengah lapangan satu kali, setelah itu penonton langsung menepi. Saya memerintahkan untuk tembak ke tengah lapangan satu kali, tujuannya para penonton yang masuk ke dalam lapangan kembali dan tidak kelapangan,”terangnya.

Kemudian dari Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman mengaku yang membawa 90 personil. Saat itu, pihaknya untuk masuk ke dalam lapangan di babak kedua antara Arema Vs Persebaya Surabaya tepatnya waktu 75 menit, baru masuk kelapangan. Saat selesai pertandingan para penonton mulai masuk ke dalam lapangan dan sehingga dilakukan penembakan ke para suporter yang masuk ke dalam lapangan.

“Saat itu sebanyak 9 kali tembakan ke arah penonton yang masuk ke dalam lapangan. Tujuannya untuk menghalau saja,”tuturnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com