Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ajeng Wira Wati Minta Pengawasan Potensi Pungli Diperketat

SURABAYA – Penerapan wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 dinilai harus dibarengi pembenahan kualitas tenaga pendidik dan fasilitas sekolah. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa standar akademik yang lebih terukur perlu didukung kesiapan sekolah agar peningkatan mutu pendidikan berjalan efektif.

Ajeng mendukung rencana kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas apabila belum memenuhi standar pembelajaran. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup ditentukan oleh sistem evaluasi, tetapi juga oleh kemampuan guru dalam mendampingi perkembangan belajar siswa.

“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng, Rabu (14/10/2026).

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang membuka peluang penerapan sistem siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027.

Menurut Ajeng, perubahan mekanisme kenaikan kelas harus menjadi momentum untuk memperkuat proses pembelajaran di sekolah. Sebelum siswa dinilai berdasarkan standar kompetensi tertentu, pemerintah perlu memastikan bahwa tenaga pendidik memiliki kemampuan yang memadai dan fasilitas pendidikan mendukung kegiatan belajar mengajar.

“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia menilai, guru memegang peran penting dalam memastikan siswa memahami materi pembelajaran. Karena itu, peningkatan kompetensi pendidik perlu berjalan beriringan dengan penerapan standar penilaian yang lebih terukur.

Selain sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana juga perlu menjadi perhatian. Perkembangan teknologi menuntut sekolah menyesuaikan fasilitas dan metode pembelajaran agar siswa memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan sesuai kebutuhan zaman.

“Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” ujar Ajeng.

Ia juga mengingatkan agar pengukuran keberhasilan siswa tidak hanya bertumpu pada nilai akademik. Rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan untuk mengevaluasi capaian pembelajaran, tetapi sekolah tetap perlu memberi ruang bagi perkembangan bakat dan kemampuan nonakademik.

“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” katanya.

Bagi Ajeng, pendekatan pendidikan yang menyeluruh diperlukan agar kebijakan kenaikan kelas tidak hanya menghasilkan siswa yang memenuhi target nilai, tetapi juga mendorong perkembangan potensi mereka secara optimal.

Ia pun meminta pemerintah menyusun tahapan penerapan yang jelas, termasuk menetapkan target capaian akademik dan menyosialisasikannya kepada orang tua atau wali murid. Dengan demikian, orang tua dapat memahami standar yang harus dipenuhi serta mengambil peran dalam mendampingi proses belajar anak di rumah.

“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, Ajeng mendorong Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi di sekolah. Standardisasi soal dan penilaian guru diperlukan agar hasil evaluasi memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya regulasi yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan proses penilaian, termasuk potensi gratifikasi dan pungutan liar yang berkaitan dengan kenaikan kelas siswa.

“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” tandasnya.

Ajeng berharap, kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh unsur pendidikan. Penguatan kompetensi guru, fasilitas yang memadai, dukungan orang tua, dan pengawasan yang transparan dinilai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa mengabaikan hak siswa memperoleh proses pembelajaran yang layak.