Sukiman Divonis 10 Tampa Menjalani Hukuman, Terkait Curangi Takaran Minyak Kita
Surabaya, lenzanasional.Com – Dalam Sidang terkait perkara pengurangan takaran minyak goreng yang bermerek Minyak Kita dengan terdakwa Sukiman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkarnain itu memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sukiman telah melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan.
Hakim Zulkarnain menegaskan, tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.
“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” ucap hakim dalam putusan yang dibacakan diruang sidang sari 3, Selasa (27/10/25)
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Sukiman menyatakan “Masih pikir-pikir yang mulia,” ucapnya terhadap putusan Majelis Hakim.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari kejaksaan negeri Tanjung Perak, Terkait putusan 10 bulan dari majelis hakim, ” Kami pikir-pikir yang mulia,” katanya
Untuk diketahui meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses sidang. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Dalam sidang terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi. Produk “Minyak Kita” yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter), ternyata hanya berisi 850 ml hingga 900 ml. “Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ujar Sukiman di hadapan majelis hakim.
Tindakan curang tersebut terungkap setelah anggota Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengukuran volume minyak di Pasar Wonokromo Surabaya. Hasilnya, takaran dalam kemasan tak sesuai label dan standar SNI.
Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara. (Mk)
