Tabrak Pengendara, Terdakwa Nitasari Akui Perbuatannya di Hadapan Hakim PN Surabaya

0 117

Surabaya, Lenzanasional.com – Ketika mengemudi sebuah kendaraan bermotor, sangat dilarang kalau keadaan mengantuk dan dianjurkan untuk istirahat cukup. Bila tidak, akan mengalami kecelakaan seperti yang dialami terdakwa Nitasari bin Sartam.

Saking ngantuknya, terdakwa tak bisa kendalikan mobil, hingga menabrak pengendara lain. Bahkan, mengakibatkan luka pada orang lain.

 

Yuli Hartiningsih (korban).

 

 

Saat sidang di PN Surabaya, Nita mengakui perbuatannya. Kala itu, insiden laka lantas tersebut berlangsung pada Selasa (23/8/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya.

Dalam perjalanan, Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk.

“Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,” kata JPU, Fathol Rosyid, Selasa (15/11/2022).

Kemudian, saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara seorang pengendara sepeda motor berboncengan. Kala itu, berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur.

Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat.

Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju dari arah berlawanan. Seketika itulah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor: RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Saat dihadirkan dalam sidang, Yuli mengaku tak ada itikad baik dari Nitasari. Sebab, tak ada bantuan berupa biaya atau pengobatan padanya.

“Tidak ada (bantuan dari terdakwa), yang mulia,” akunya kepada Suparno, Ketua Majelis Hakim.

Akibat ulahnya itu, Nitasari diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com