Terdakwa Wahid Pelaku Pembunuhan Menjalani Sidang Agenda Keterangan Saksi

0 130

 

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Abd Wahed diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pembunuhan terhadap Abdul Halim (Alm) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/06/2022).

Atep dan Zainal Arifin yang merupakan teman dari terdakwa memberikan keterangan yang pada intinya mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa membunuh korban dikarenakan gengsi, dimana istri terdakwa dihamili oleh korban Abdul Halim (Alm) dan seperti diketahui adanya adat dari Madura apabila kalau tidak membunuh maka akan dibunuh.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa mengatakan bahwa, karena saat itu istri saya dihamili oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi. Saat itu lagi cangkrukan melihat ciri-ciri motor dan plat nomor yang diberitahukan oleh istrinya.

“Sama korban sebenarnya tidak mengenal, namun saat itu diberitahu oleh istri, ciri-ciri fisiknya, Motornya dan plat nomor kendaraan,” kata terdakwa melalui sambungan teleconference di ruang candra PN Surabaya.

“Setiap keluar rumah saya selalu membawa celurit dan awalnya saya bacok bagian tangan, lalu punggung dibagian belakang dan bagian dada juga,” jelas terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya ditanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP) pulang kerumahnya di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kab Sampang, Madura dan bertemu dengan istrinya (Maimuna). Kemudian di Bulan Desember 2021, istrinya mau melahirkan sehingga terdakwa mencurigai kandungan yang sudah usianya 6 bulan.

Kemudian Maimuna mengaku berkenalan dengan korban Abdul Halim alias Yuda melalui sosial media (facebook) dibulan Desember 2020 dan pertama kali bertemu di Warung Kopi daerah Suramadu, Kenjeran Surabaya. Kemudian keduanya menjalin asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sebanyak 3 kali di Hotel Kenjeran Surabaya.

Pada hari Minggu, 19 Desember 2021, terdakwa duduk-duduk didekat daerah SPBU Jl. Bibis, Surabaya menunggu korban dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi Hijau Nopol L 3810 MU sehingga terdakwa merasa emosi dan mengajak Samsul (DPO) membuntuti korban, saat di Simpang 3 Jalan Stasiun kota Kec. Pabean Cantikan kota Surabaya.

Dan terdakwa sudah membawa celurit yang disimpan didalam jaketnya yang kemudian terdakwa langsung membacokkan dengan sebilah celurit tersebut kearah tangan kanan dengan menggunakan tangan kanannya kearah tangan kanan, sehingga terkejut dan berhenti langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya sambil berlari kearah barat sambil berteriak minta tolong namun terdakwa mengejarnya yang menyebabkan korban tersungkur di Jalan seketika terdakwa menyabetkan celuritnya ke arah korban.

Sehingga korban terkapar dikarenakan mengeluarkan banyak darah selanjutnya terdakwa bersama Samsul (DPO) melarikan diri.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com