Terhimpit Ekonomi Kakek Suhartono Rampas Handphone, Divonis 7 Bulan Penjara

Terhimpit ekonomi, Suhartono (68) merampas handphone milik Fitri Oktaviani di halte bis depan SMAN. 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya. Warga Kalibokor 2 C Nomor 29 B RT 03 RW 06 Kel. Pucang Sewu, Kec. Gubeng Surabaya ini duduk di kursi pesakitan di ruang Garuda 1,Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya,Selasa (04/06/2024).

0 177

SURABAYA, Lenzanasional – Terhimpit ekonomi, Suhartono (68) merampas handphone milik Fitri Oktaviani di halte bis depan SMAN. 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya. Warga Kalibokor 2 C Nomor 29 B RT 03 RW 06 Kel. Pucang Sewu, Kec. Gubeng Surabaya ini duduk di kursi pesakitan di ruang Garuda 1,Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya,Selasa (04/06/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Suhartono, terbukti bersalah melakukan tindak.pidana, “pencurian dengan kekerasan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhartonon bin Dulaji berupa pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.”

Foto : Mengaku Khilaf dan Minta Maaf Terdakwa Kakek Suhartono (kiri) dan saksi Fitri Oktaviani, dengan agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (04/06/2024).

Menetapkan barang bukti, 1buah doshbook handphone Samsung A20 warna hitam 1buah handphone Samsung A20 hitam, Dikembalikan kepada saksi Fitri Oktavian

1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah Nopol. L-5685-VT, Dikembalikan kepada Rachman Andrianto (sesuai dengan hak kepemilikan).

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya saksi korban Fitri dipersidangan mengatakan bahwa dirinya akan ke tempat kerja selalu menunggu bis di Halte depan SMAN. 4 Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya.Hampir setiap hari menunggu bis di halte tersebut dan semua orang yang ada di halte tersebut diketahuinya, tidak dengan terdakwa Suhartono yang baru kali ini dilihatnya, sedang duduk di halte tersebut.

Tanpa rasa curiga sambil bermain HP. “Kejadiannya, hari Kamis, 29 Februari 2024 pukul 07.00 wib, saat itu saya lagi menunggu bis di halte dan hampir setiap hari pasti ketemu sama orang-orang yang ada disitu. Tetapi baru melihat terdakwa Suhartono yang duduk di halte dan menghampiri saya dengan menanyakan alamat ke DTC, Seketika terdakwa mengambil HP saya dan melarikan diri Yang Mulia,” kata Fitri.

Selanjutnya saksi Fitri kaget HP yang dipegang sudah berpindah tangan pada terdakwa, tidak ada yang melihat terdakwa lari ke arah Barat. “Saya berteriak maling sambil mengejar terdakwa, namun saat terdakwa mau naik ke sepeda motornya dan tas saya nyangkut ke sepeda motornya. Lalu diamankan sama polisi yang sedang patroli bersama warga yang ada disekitar sana yang Mulia, Untuk kerugiannya sebesar Rp 3 jutaan, Yang Mulia,”ucapnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan meminta maaf kepada saksi korban. “Benar Yang Mulia. Awalnya saya selesai mengantarkan cucu ke tempat sekolahnya, saat itu saya khilaf, Yang Mulia. Karena saya mempunyai masalah ekonomi. Saya minta maaf kepada saksi Yang Mulia, ”kata Suhartono.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Oktaviani mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com