Terkait Penganiayaan Preman Kampung Choirul Anam Diadili PN Surabaya

0 132

Surabaya, Lenzanasional.com – Choirul Anam diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusamawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penganiyaan yang mengakibatkan luka bacok terhadap Abdul Kolik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Hasan Efendi menghadirkan saksi Abdul Kolik dan Ismanto tukang potong rambut

Abdul Kolik mengatakan bahwa, awal mulainya terjadi penganiayaan ini, saat Itu terdakwa bertengkar dengan tukang potong rambut dan saya berusaha melerai pertengkaran tersebut

Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penganiyaan tersebut saksi mengalami luka dibagian mana dan berapa kali terdakwa menyerang dengan celurit, tanya Majelis Hakim.

“Terdakwa menyerang dengan sebilah celurit (membacok) berkali-kali, cuma yang kena hanya sekali dibagian paha dan akibatnya mendapat perawatan di Rumah sakit, namun tidak sampai opname cuma rawat jalan,”kata abdul kolik dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (05/07/2022).

Sementara itu Ismanto menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa dengan keadaan mabuk masuk ke ruangan Potong rambut, kemudian saya tarik bajunya, kemudian terdakwa keluar dan sempat melempar paving, namun tidak kena cuma mengenai kursi potong rambut hingga rusak.

Terkait keterangan para saksi terdakwa membenarkan saksi,” iya benar yang mulia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar jam 08.30 WIB di Tambak Wedi Baru, Surabaya terdakwa sedang perjalanan kembali ke rumahnya setelah meminum minuman keras pada malam harinya, kemudian pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa ditegur oleh saksi Ismanto dikarenakan terdakwa datang ke tempat potong rambut miliknya, dengan keadaan mabuk dan emosi, kemudian saksi Ismanto menarik bajunya terdakwa untuk keluar dari tempat potong rambut miliknya

Kemudian terdakwa langsung memukul saksi Ismanto hingga mengenai hidungnya dan melempar Paving, akan tetapi tidak mengenainya, kemudian terdakwa langsung di suruh pergi oleh warga sekitar karena membuat keributan. Lalu terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil celurit yang jaraknya selisih 3 rumah dari rumah saksi Abdul kolik kemudian terdakwa kembali menuju ke tempat potong rambut, namun pada saat dalam perjalanan dihalangi oleh saksi Abdul Kolik agar tidak menimbulkan keributan di kampung tersebut, kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi abdul kolik dan langsung mengayunkan celurit ke arahnya dan mengenai paha kaki sebelah kanan hingga mengalami luka sobek, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Kantor Polsek Kenjeran Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 KUHP. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com