Tiga Terdakwa Pencuri Motor Milik Mahasiswi Di Apartemen Puncak Kertajaya Diadili PN Surabaya

0 272

SURABAYA, Lenzanasional – Mohammad Syafi’i bersama-sama Asrori dan Eko Slamet Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian motor milik Mahasiswi Dhea Fany, penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Korban yakni Dhea yang merupakan penghuni Apartemen.

Dhea menjelaskan, bahwa telah kehilangan motor Honda Vario warna Hitam Nomer Polisi P 2021 RW di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya. Motor itu, saya parkir didepan parkiran motor, sekitar pukul 15.00 WIB karena saat itu parkiran motor juga penuh. Baru tahu motor itu hilang sekitar pukul 01.00 WIB.

“Besoknya baru saya laporkan ke Polisi,” kata Dhea yang merupakan Mahasiswi.

Saat disinggung oleh JPU apakah ada CCTV dan apakah motor itu dikunci stang.” Iya pak saya kunci stang, kalau CCTV sepertinya tidak ada,” saut Dhea saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini motor tersebut belum kembali.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Mohammad Syafi’i Bin Madhadi bersama-sama dengan terdakwa Asrori Bin Sanadin (Alm) dan Terdakwa Eko Slamet Santoso Bin Herman Hadi (Alm), pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di depan Apartemen Puncak Kertajaya Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya. Para terdakwa telah mengambil barang berupa Motor Honda Vario warna Hitam tahun 2013, Nopol P 2021 RW atas nama Bayu Endah Lestari, milik Dhea Fanny Permatasari.

Perkara ini berawal, Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 Wib para terdakwa sedang nongkrong bersama di warkop Jalan Sambongan Surabaya, kemudian para terdakwa merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan akhirnya para terdakwa sepakat, kemudian pada pukul 17.00 WIB, para terdakwa mulai berangkat untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan di ambil, namun terdakwa Mohammad Syafi’i mampir ke rumah dulu untuk mengambil kunci T terlebih dahulu, sebelum berputar mencari sasaran, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB, para terdakwa sampai di Apartemen Puncak Kertajaya Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya, setelah itu terdakwa Mohammad Syafi’i turun dari mobil Daihatsu Sigra abu-abu untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontaknya, sedangkan terdakwa Asrori dan Eko menunggu di mobil untuk melihat lingkungan sekitar. Setelah mendapatkan motor tersebut langsung dibawa ke Gladis Bangkalan Madura oleh terdakwa Syafi’i dan kedua terdakwa lainnya menunggu di Surabaya. Pada saat itu sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp. 4 juta dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi oleh para terdakwa.

Kemudian, hari Jumat 05 Mei 2023 sekitar 18.00 WIB terdakwa Syafi’i dan Asrori di tangkap dan di amankan di Jl. Merr Ir. Soekarno Surabaya, pada saat setelah melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Cafe MAB Coffee Jalan Medokan Asri Barat Surabaya, kemudian terdakwa Eko juga di tangkap dan diamankan pada hari Sabtu tanggal 06 Mei sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan. Sambongan Gg 6 Surabaya yang sebelumnya juga melakukan pencurian depan PT. GREENLY LIFESTYLE INDONESIA di Jalan Semampir No. 63 A Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Dhea Fanny mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan terhadap para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com