Tindaklanjuti Surat Warga Terkait Sengketa Tanah dan IPT, Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Komunikasi dengan Pemkot

0 8

Surabaya, 7 Oktober 2025 – Komisi B DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti surat dari sejumlah warga yang mengaku sebagai bagian dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI). Surat tersebut berisi tuntutan dan keluhan terkait sengketa lahan berstatus surat ijo serta izin pemanfaatan tanah (IPT) di beberapa wilayah kota.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat yang dikirimkan oleh perwakilan warga bernama Sucipto, selaku perwakilan dari SCWI. Selain itu, hadir pula beberapa warga lain yang sebelumnya pernah terlibat dalam proses hukum melawan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti Saleh Al-Hasni dan Budianto.

“Surat dari warga sudah kami terima melalui BPKAD, yang kemudian diteruskan ke Komisi B untuk dibahas lebih lanjut. Kami akan mempelajari isi surat tersebut sebagai bentuk keseriusan menanggapi aspirasi masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, Saleh Al-Hasni merupakan warga yang pernah menggugat Pemkot Surabaya terkait lahan di kawasan dekat Palmboom atau Tanjung Perak Surabaya. Namun, gugatan tersebut dinyatakan kalah hingga inkrah di tingkat peradilan. Hal serupa juga dialami oleh Budianto, yang diketahui telah menjual rumahnya kepada pihak lain namun masih ikut menyuarakan aspirasi terkait persoalan IPT.

“Kami menghargai semangat warga dalam memperjuangkan haknya. Namun, perlu ditegaskan bahwa kami sebagai lembaga legislatif tidak dapat ikut campur dalam perkara yang sudah diputus oleh lembaga peradilan,” tegas Baktiono.

Ia menambahkan, DPRD hanya akan memfasilitasi proses komunikasi antara warga dan Pemkot Surabaya sepanjang masih berada dalam koridor administrasi pemerintahan. Sementara untuk urusan hukum, pihaknya tetap menghormati dan menaati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendorong warga yang sudah menempuh jalur hukum untuk menghormati hasil keputusan tersebut. Begitu juga bagi pihak pemerintah, kami berharap tetap terbuka terhadap proses mediasi yang mungkin diperlukan untuk menjaga kondusivitas,” jelasnya.

Komisi B juga berencana memanggil perwakilan warga, termasuk Sucipto dari SCWI, untuk memberikan penjelasan langsung terkait isi tuntutan dan surat yang dikirimkan. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.

“Kalau memang ingin melihat keseriusan Pemkot, kami akan undang perwakilan mereka, termasuk Ketua SCWI, agar dapat berdiskusi langsung di ruang Komisi B,” pungkasnya.

Dengan adanya tindak lanjut ini, DPRD Surabaya berupaya memastikan setiap aspirasi warga mendapat perhatian sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com