WNA China Divonis 10 Bulan Penjara Usai Tewaskan Dua Kakak Beradik di Surabaya
Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal China, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah menabrak dua kakak beradik hingga tewas. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
SURABAYA, Lenzanasional – Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal China, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah menabrak dua kakak beradik hingga tewas. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd pada Selasa (17/12) malam. Huang dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Toniwidjaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, ada pula hal yang meringankan, seperti permintaan maaf terdakwa kepada keluarga korban, pemberian ganti rugi, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Robert Mantini, pengacara terdakwa. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh JPU Nurhayati.
Kasus bermula pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 18.41 WIB. Huang Renyi mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya, dalam kondisi diduga mengantuk.
Di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No. 30, Huang menabrak sebuah sepeda listrik yang dikendarai oleh Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua korban mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) oleh petugas keamanan Grand Pakuwon.
Dionisia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, sementara adiknya, Kristiani, menyusul pada Selasa, 3 September 2024, pukul 05.30 WIB.(**)