Dinyatakan Bersalah Tipu Kekasihnya, JPU tuntut Terdakwa 3,5 Tahun Penjara

0 320

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus investasi pakan ternak senilai Rp 7,7 miliar, dengan terdakwa, Khendy (34), warga PTG Lembu/PLT Nusantara I No. 28, Tanjung Pinang Barat, Kepulauan Riau, sidang ini digelar di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (03/02/2020).

Dari pantauan media ini dilokasi terlihat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap kekasihnya NKL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Khendy,”ucap JPU Nurhayati saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Khendy melalui penasihat hukumnya Leonard Chennius, berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,”kata Leonard.

Usai dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Soeprayitno kemudian menutup persidangan dan mengagendakan pada hari Kamis, (06/02/2020).

“Baik, kita tunda sidang pada hari Kamis dengan agenda pembelaan,”pungkas Eddy Soeprayitno.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan pacarnya NKL di Bandara Juanda hingga bertukar kontak telepon dan berpacaran.

Saat hangat-hangatnya menjalin hubungan asmara, pria ini mengaku kalau dirinya bekerja sebagai manager purchasing di sebuah perusahaan produksi pakan ternak di Jalan Raya Sawunggaling Jemundo, Taman, Sidoarjo.

Sekitar satu bulan menjalin hubungan, terdakwa Khendy meyakinkan pacarnya NKL untuk bisa menanamkan modal investasi guna melakukan pembelanjaan bahan baku untuk produksi pakan ternak. Saat itu juga, Nadya dijanjikan dengan keuntungan lima persen per bulan. Dengan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

Dengan bujuk rayu tersebut, korban pun tidak langsung percaya pada terdakwa. Selang beberapa minggu kemudian, terdakwa bermain ke rumahnya dengan niat meminjam rekening ATM NKL untuk menampung pembayaran dari tempat terdakwa bekerja.

Terdakwa juga menjelaskan kepada korban, kalau uang pembayaran tersebut adalah keuntungan orang lain yang telah Inves kepada terdakwa beberapa hari lalu untuk meyakinkan korban.

Bahwa atas rangkaian perkataan dan perbuatan terdakwa tersebut, korban pun menjadi yakin dan bersedia untuk ikut investasi. Pada bulan 16 Juni 2017 lalu, terdakwa mengirimkan screenshot chat WA untuk pembayaran pembelian bahan baku katul PT. New Hope Sidoarjo senilai Rp 165 juta dan sesuai dengan chat wa tersebut.

Namun, Nadya hanya mengirimkan uang sejumlah Rp 65 juta kepada terdakwa melalui internet banking yang nantinya bahan baku katul itu dikirim ke suplaier bernama Loenard Tedjakusuma. Kemudian di bulan selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi korban kalau ada suplayer lagi yang order bahan baku kepadanya sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama Nanang Fatkhuroji.

Berawal dari kepercayaan itu kepada terdakwa, korban pun terus dimintai sejumlah uang oleh terdakwa hingga mencapai 7,7 Miliar. Yang ternyata, uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bermain judi di Singapore dan Malaysia. Selain itu juga digunakan untuk membeli mobil merek Lexus dan sejumlah perhiasan.

Atas perbuatan terdakwa Khendy, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 7.708.260,-. (Kri)

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com