Kontroversial, Kapolri Keluarkan Perpol Soal Penempatan Polisi di 17 Kementerian dan Lembaga Jadi Sorotan

0 10

Jakarta – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi menuai kritik tajam. Beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga (K/L) sipil.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Undang-Undang Kepolisian. Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, menegaskan bahwa aturan baru itu berpotensi melanggar rambu konstitusional yang membatasi penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya.

“Kapolri sudah berani menentang putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan UU Polri,” ujar Alvin dalam pernyataannya. Ia menilai, langkah tersebut mencerminkan besarnya kewenangan Kapolri yang berisiko mengaburkan agenda reformasi kepolisian.

Menurut Alvin, putusan MK secara prinsip menegaskan larangan bagi polisi aktif memegang jabatan di luar kepolisian, kecuali ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Karena itu, ia menilai peraturan setingkat Perpol tidak dapat membatalkan atau menafikan putusan MK. “Hebat nian kekuasaan Kapolri,” imbuhnya.

Sorotan juga diarahkan pada sikap pemerintah. Alvin menilai Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan respons tegas terhadap polemik tersebut. “Presiden terkesan tidak mengambil posisi yang jelas,” katanya. Ia menyebut kondisi ini sebagai kemunduran dalam agenda reformasi Polri yang selama ini dikampanyekan pemerintah. “Reformasi Polri sekadar jargon,” tegasnya.

Kritik serupa disampaikan analis kebijakan publik Said Didu. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan supremasi konstitusi. Menurutnya, perbedaan perlakuan antara Polri dan TNI menunjukkan standar ganda. “Untuk TNI, penempatan prajurit aktif di luar institusi diatur jelas melalui undang-undang. Sementara Polri cukup dengan keputusan Kapolri,” ujarnya.

Said Didu juga menyoroti implikasi tata kelola pemerintahan. Ia menilai perlu ada sikap tegas dari Presiden guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai putusan MK dan peraturan perundang-undangan. “Pertanyaannya, apakah Presiden memiliki kendali untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi?” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri maupun Istana terkait kritik atas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut. Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi diuji melalui mekanisme hukum, seiring tuntutan publik terhadap konsistensi reformasi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com