Komisi B DPRD Kota Surabaya memilih berhati-hati dalam menyikapi persoalan incinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Keputih. Sebelum mengambil sikap, dewan ingin menelusuri secara menyeluruh sejarah pembangunan proyek tersebut agar keputusan yang diambil tidak keliru.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan sejumlah pejabat yang mengetahui proses pembangunan incinerator sejak awal. Menurutnya, keterangan para pihak yang terlibat akan menjadi dasar penting dalam memahami perjalanan proyek tersebut.
“Mereka yang mengetahui sejarah dan riwayat incinerator tersebut. Kami tidak ingin salah dalam mengambil keputusan terhadap kebijakan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Baktiono.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi B yang telah menyepakati pemanggilan sejumlah pejabat, termasuk mereka yang bertugas pada masa pemerintahan almarhum Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro.
Namun hingga kini, para pihak yang diharapkan memberikan penjelasan belum dapat memenuhi undangan DPRD. Padahal, menurut Baktiono, kehadiran mereka diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang pembangunan hingga kondisi incinerator saat ini.
Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum kepada Pemerintah Kota Surabaya, Baktiono menilai hal tersebut merupakan hak setiap pihak dalam menyampaikan pendapat maupun tuntutan.
“Silakan saja, itu hak mereka untuk menyampaikan. Pemerintah Kota juga memiliki resume dan alasan-alasan terkait incinerator yang sejak dibangun pada masa almarhum Wali Kota Sunarto Sumoprawiro hingga sekarang belum sempat dimanfaatkan,” katanya.
Komisi B, lanjut Baktiono, tidak ingin tergesa-gesa menyimpulkan persoalan sebelum seluruh informasi berhasil dihimpun dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Mantan Wali Kota Akan Dimintai Keterangan
Selain pejabat teknis, Komisi B juga berencana meminta keterangan dari para mantan Wali Kota Surabaya yang pernah memimpin sebelum masa kepemimpinan Eri Cahyadi, di antaranya Tri Rismaharini dan Bambang DH.
Menurut Baktiono, penjelasan dari para mantan kepala daerah dibutuhkan untuk mengetahui kebijakan yang pernah diambil terkait keberadaan incinerator Keputih.
“Kami ingin mempelajari riwayatnya terlebih dahulu. Baik DPRD maupun pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang sekarang perlu memahami sejarahnya sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.
Meski demikian, jadwal pemanggilan belum ditetapkan karena Komisi B masih melakukan pendalaman sekaligus menyesuaikan waktu para pihak yang akan diundang.
Dalam proses pengumpulan informasi, Komisi B juga memperoleh laporan bahwa fisik incinerator di TPA Keputih diduga sudah tidak lagi berada di lokasi. Informasi tersebut, kata Baktiono, masih akan dipastikan melalui pendalaman lebih lanjut.
“Informasi yang kami dapat, barangnya sudah tidak ada. Kalau nanti harus diserahkan, diserahkan dalam bentuk apa, itu juga masih belum diketahui. Karena itu kami masih menggali informasi lebih dalam,” ungkapnya.
Baktiono menegaskan, Komisi B berkomitmen menjaga objektivitas dalam mengkaji persoalan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menghormati kebijakan dan kontribusi para wali kota terdahulu yang telah membangun Kota Surabaya.
“Kami menghargai perjuangan para wali kota sebelumnya. Karena itu, persoalan ini harus dikaji secara menyeluruh dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa,” tutupnya.
