MAKI Jatim Apresiasi Kejari Jember Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mamin Sosraperda

JEMBER – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menetapkan tersangka baru berinisial S dalam kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman (mamin) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023–2024.

Tersangka S diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jember periode 2023–2024. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep-4/M.5.12/MT.2/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Kejari Jember.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menilai penetapan tersangka baru tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus yang sama.

“Sejak awal, berdasarkan fakta persidangan dalam lima perkara korupsi Mamin Sosraperda, nama berinisial S cukup intensif disebutkan. Karena itu, penetapan S sebagai tersangka baru oleh Kejari Jember merupakan bagian dari proses pengembangan perkara yang patut diapresiasi,” ujar Heru MAKI.

Menurut dia, pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. MAKI Jatim menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan tersangka S menambah daftar pihak yang diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi anggaran Mamin Sosraperda DPRD Jember. Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara terkait telah dijatuhi putusan bersalah, sebagaimana disampaikan MAKI Jatim.

Dalam keterangannya, MAKI Jatim menyebut nama S beberapa kali muncul dalam fakta persidangan perkara sebelumnya. Namun, keterkaitan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MAKI Jatim Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan

Selain mengapresiasi penetapan tersangka baru, MAKI Jatim juga menyiapkan laporan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember.

Heru MAKI mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dan evaluasi bersama Bidang Hukum MAKI Jatim untuk menyusun dokumen pelaporan tersebut. Laporan itu direncanakan disampaikan kepada Kejari Jember pada pekan berikutnya.

“Saya datang ke Jember hari ini untuk mematangkan kajian dan evaluasi bersama Bidang Hukum MAKI Jatim, terutama dalam membedah berkas pelaporan hukum terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Jember periode 2019–2024 dan periode 2024–2029,” kata Heru.

Menurut Heru, laporan tersebut akan berfokus pada tata kelola anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jember. MAKI Jatim mengaku tengah menelaah dokumen anggaran serta sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pengalokasian belanja tersebut.

Tunjangan perumahan merupakan fasilitas dalam bentuk uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD apabila pemerintah daerah tidak menyediakan rumah negara atau rumah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran dan mekanisme pemberiannya harus mengacu pada regulasi serta mempertimbangkan standar dan kewajaran yang ditetapkan.

MAKI Jatim mengklaim, berdasarkan dokumen anggaran yang ditelaah timnya, alokasi belanja tunjangan perumahan DPRD Jember mencapai Rp10.717.200.000 atau sekitar Rp10,7 miliar per tahun.

Angka tersebut menjadi salah satu materi yang akan dikaji lebih lanjut dalam penyusunan laporan. Namun, besaran anggaran dan realisasi belanja itu perlu diverifikasi melalui dokumen APBD, peraturan kepala daerah, serta laporan realisasi anggaran untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, dasar hukum, dan pelaksanaannya.

Heru menegaskan, MAKI Jatim akan menyerahkan dokumen yang telah dihimpun kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah lebih lanjut.

Rencana pelaporan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya MAKI Jatim mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan perumahan DPRD Jember masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.