ABP PTSI Minta Hentikan Diskriminasi Pengelolaan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi swasta (PTS) pada pemerintahan baru Republik Indonesia, diharapkan tidak terjadi lagi diskriminasi perlakuan serta kebijakan pengelolaan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

0 153

SURABAYA, lenzanasional – Perguruan tinggi swasta (PTS) pada pemerintahan baru Republik Indonesia, diharapkan tidak terjadi lagi diskriminasi perlakuan serta kebijakan pengelolaan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI), Prof. Dr. Thomas Suyatno saat menjadi pemateri utama pada diskusi bertema: Perspektif Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta pada Pemerintahan Baru, yang digelar di ruang R. Soeparman Hadipranoto, lantai 9 Grha Wiyata Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Selasa (26/11/24).

“Sesuai konstitusi negara, hanya ada satu sistem pendidikan nasional. Jangan lagi ada diskriminasi terkait perlakuan serta kebijakan-kebijakan pada pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Hal ini penting kami sampaikan pada pemerintahan baru negara kita, Republik Indonesia,” ungkap Prof. Dr. Thomas.

Thomas juga mengingatkan bahwa ABP PTSI sampai saat ini tetap menolak perubahan perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.

“Kami tetap menolak perubahan PTS menjadi negeri. Mengingat, bahwa jika yayasan sebagai pengelola perguruan tinggi swasta menolak perubahan tersebut, maka hal itu tidak boleh dipaksakan,” kata Thomas.

Thomas juga mengatakan bahwa pemerintahan baru saat ini tidak perlu terlalu banyak mencampuri urusan pengelolaan perguruan tinggi swasta. Karena campur tangàn itu justru bertentangan dengan pendidikan tinggi yang dibutuhkan para mahasiswa.

“Jangan terlalu banyak regulasi, aturan yang pada akhirnya mengekang kreativitas, dinamika dan demokrasi kampus. Ini tidak benar,” ujar Thomas.

Dalam hal ini masyarakat juga diperbolehkan mengawasi dan melaporkan pada inspektorat jika melihat atau menemukan penyimpangan-penyimpangan yang bisa jadi dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Dalam hal pengawasan, masyarakat boleh ikut mengawasi dan jika terjadi penyimpangan maka laporkan ke inspektorat,” jelas Thomas.

Sementara Ketua Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya J. Subekti menyampaikan bahwa pihaknya memang berharap akan ada hal-hal baru terkait kesiapan Untag Surabaya pada kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan baru negeri ini.

“Agar kami juga bersiap untuk perubahan-perubahan yang akan datang. Termasuk bagaimana kami berkompetisi dengan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi dari luar negeri,” terang J. Subekti. (Dang)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com