Alfredo Dendi Firnanda Berfoya foya di Jogya Pakai ATM Curian Isi Ratusan Juta

0 118

Surabaya,Lenzanasional.com – Ketua Majelis Hakim Suparno mengadili terdakwa Alfredo Dendi Firnanda dalam perkara kasus pencurian Kartu ATM BCA berisi uang ratusan juta, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Dipersidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH, terdakwa didakwa dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan saksi korban Ahmad Hadanillah Dasuki dan saksi Yoga Agus Indrianto.

“Kartu ATM saya di ambil di dompet, saat diperjalanan dan saya tidur dimobil. Mungkin dia tau Pin saya, waktu saya ambil uang di ATM diintip oleh dia Ketua Majelis Hakim,” kata Ahmad memberikan keterangan dalam persidangan.

Saksi korban juga mengaku bahwa mengalami Kerugian lebih dari seratus juta. “Dia pelanggan saya Ketua Majelis Hakim, saya kehilangan sekitar seratus juta lebih,” terangnya.

Sementara, Yoga teman dari Ahmad yang juga sebagai Saksi memberikan keterangannya. “Iya saya tau sendiri pak hakim, waktu terdakwa disebelah korban,” aku Yoga.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar pak hakim,” aku terdakwa, yang juga mengatakan bahwa dirinya pernah dihukum kasus pelecehan seksual.

Diketahui, Terdakwa Alfredo Dendi Firnanda, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 bertempat di Tol Waru Surabaya. Yang saat itu berawal terdakwa pergi ke rumah saksi Ahmad Hadanillah Dasuki untuk menjual handphone. Setelah sampai di rumah saksi Ahmad, terdakwa diajak oleh saksi Ahmad dan saksi Yoga ke Puncak Pacet menggunakan mobil rental Honda Brio warna kuning Nopol: S 1439 BH.

Pada saat perjalanan di Tol Waru Surabaya sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa yang sedang menyetir melihat saksi Ahmad dan saksi Yoga tertidur. Terdakwa kemudian mengambil 1 buah ATM BCA yang disimpan di dalam dompet yang berada di dalam tas milik saksi Ahmad yang berada di dashboard mobil dengan cara membuka tas lalu mengambil 1 buah ATM BCA dari dompet milik saksi Ahmad Hadanillah Dasuki.

Terdakwa mengetahui pin/password ATM pada saat disuruh oleh saksi Ahmad mengambil uang di ATM, sehingga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penggunaan atas ATM tersebut dengan kondisi sudah mengetahui pin/password ATMnya, dengan penjelasan sebagai berikut.

Saat Kartu ATM dalam penguasaan tangannya, ia pun menarik uang puluhan juta dengan cara membelanjakan secara debit gesek. Dari mulai menarik uang, belanja beberapa unit Handphone seharga belasan dan puluhan juta, serta unit jam tangan jutaan dan untuk menyewa hotel di Jogja serta sisanya berfoya-foya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp.106.000.000,-.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com