Amankan Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo: korban dan Pelaku Sepasang Kekasih

0 283

Surabaya, Lenzanasional.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) semakin merajalela di Kota Surabaya, makin membuat warga resah. Merespon fenomena itu, polisi berhasil meringkus satu pelaku yang sudah menjarah di Jalan Menur Pumpungan I/19 Surabaya.

Kompol M Sholeh,.SH,.M.M Kapolsek Sukolilo Surabaya, melalui Kanit Reskrim Iptu Hejden Oktianto SH, saat Press Conference pihaknya mengatakan, kita melakukan penangkapan terhadap Aldi Saputra (29) Jalan Utan Panjang III Kemayoran Jakarta Pusat yang inde kost di Ngagel tirto adi 1 nomor 38 Surabaya.

“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio, di Jalan Menur Pumpungan I/19 wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya,” kata Iptu Hejden saat memberikan keterangan, Senin (21/11/2022).

Iptu Hejden itu melanjutkan, awal dari kejadian tersebut bermula korban berkenalan dengan pelaku melalui medsos lantas janjian bertemu, di Pertigaan Jalan raya Ngagel Surabaya, pada Sabtu 19 November 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Selanjutnya korban mengajak tersangka ke kosnya di Jalan Menur Pumpungan 1 no 19 Surabaya,” ungkap Iptu Hejden.

Iptu Hejden mengungkapkan, kemudian antara korban dan tersangka melakukan hubungan sesama jenis setelah puas korban tertidur, lantas pelaku melihat korban yang pada saat itu tertidur di dalam kamar kosnya.

“Pada saat korban tertidur lelap tersangka lalu mengambil STNK dan kunci sepeda motor milik korban lalu dibawa kabur, tersangka melakukan aksinya sekira pukul 01.00 Wib,” kata Iptu Hejden.

Iptu Hejden menambahkan, disaat korban bangun tidur dan melihat sepeda motor di teras kost tidak ada kemudian korban mencarinya dan korban melihat sepeda motor sudah dinaiki orang di gang, korban berteriak maling maling dan didengar warga sekitar.

“Karena mendengar teriakan korban pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya di Jalan Menur Pumpungan I/19 Surabaya, dengan dibantu warga setempat,” jelas Iptu Hejden.

Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com