Anggota Polsek Wonokromo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Anggota Polsek Wonokromo berhasil menangkap YA (24), seorang pengangguran warga Jalan DKA Tegal, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, atas kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku kini mendekam di balik jeruji setelah ditangkap terkait penggelapan motor milik NT (36), warga Jalan Waringin Kedurus.

0 190

SURABAYA, Lenzanasional – Anggota Polsek Wonokromo berhasil menangkap YA (24), seorang pengangguran warga Jalan DKA Tegal, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo, atas kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku kini mendekam di balik jeruji setelah ditangkap terkait penggelapan motor milik NT (36), warga Jalan Waringin Kedurus.

Kasus ini bermula pada Minggu (22/9), saat YA mendatangi NT di Jalan Joyoboyo, Gang Kelinci, dan meminjam motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi AE 2476 BS. YA berdalih akan menjemput kakaknya di pasar malam Lapangan Kodam V Brawijaya. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

Namun, setelah lebih dari satu jam, tersangka tak kunjung kembali. Hingga keesokan harinya, motor tersebut tak juga dikembalikan, dan YA sulit ditemukan. Merasa ditipu, korban NT melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap YA di lokasi yang sama, yakni di Jalan Joyoboyo, Gang Kelinci, pada Senin (30/9) dini hari. Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari, tersangka mengaku sudah berniat menggelapkan motor tersebut. Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminjam motor dengan alasan menjemput keluarganya.

Diketahui bahwa motor korban telah dijual oleh YA kepada seseorang berinisial I, yang kini masih buron. Motor tersebut dijual seharga Rp 2 juta, dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk pesta minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam penyelidikan lanjutan, YA juga mengakui telah mencuri motor Honda Scoopy hitam di Jalan Trosobo, Gang Lebar, Taman, Sidoarjo, yang juga dijual kepada orang yang sama dengan harga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com