Badut Keliling di Ngawi Tertangkap Curi Motor, Polisi Amankan 7 Unit Barang Bukti

Seorang pria berinisial S yang menyaru sebagai badut keliling ditangkap Polres Ngawi usai mencuri motor. Polisi mengamankan tujuh unit motor hasil curian.

0 125

NGAWI, Lenzanasional – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di Ngawi, Jawa Timur. Seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Krandegan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap usai mencuri sepeda motor dengan menyaru sebagai badut keliling.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers di Polres Ngawi, Sabtu (01/02/2025).

Seorang badut keliling ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Ngawi.

Saat korban mendengar suara motornya dinyalakan, ia langsung melihat pelaku kabur dengan kendaraan tersebut. Tak tinggal diam, korban bersama warga sekitar melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Padas Polres Ngawi.

Menurut keterangan kepolisian, S diketahui berprofesi sebagai badut keliling. Modusnya, ia mengincar motor yang terparkir di tempat sepi usai menyelesaikan pekerjaannya. Begitu situasi memungkinkan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku pernah menjalani hukuman di Sragen atas kasus serupa. Di wilayah Ngawi, ia beraksi di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku.

“Kami berhasil menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek dan warna, satu mesin motor Honda Supra, helm, serta dokumen kendaraan,” ungkap AKP Joshua Peter Krisnawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokoknya.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan guna menghindari aksi pencurian.

“Jangan tinggalkan kunci motor saat parkir dan pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda,” imbau AKP Joshua Peter Krisnawan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pelaku kejahatan dengan berbagai modus, termasuk yang menyamar sebagai badut keliling. Polisi terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com