Bandar Narkoba Fungky Dituntut 7 Tahun Penjara
Surabaya,Lenzanasional.com – Fungki Yulianto dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1.9 miliar, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Diah Hapsari pada intinya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.9 miliar subsider 1 tahun Penjara.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa didatangi oleh Saksi Mat Sari Bin Martayu (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Mochamad Ridwan (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Muhammad Saini (penuntutan dalam berkas terpisah) yang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak ± 9 (sembilan) gram, selanjutnya terdakwa memberikan tester terlebih dahulu kepada Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini dengan cara memberikan sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan kedalam pipet kaca untuk kemudian dirangkaikan ke alat hisap sabu yang telah dipersiapkan sembari terdakwa menyiapkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak ± 9 (sembilan) gram yang dipesan oleh Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini.
Atas informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 21.00 wib bertampat di rumah kos terdakwa di Jl Sencaki Gang 1 No 35 Surabaya, Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini ditangkap oleh petugas kepolisian dan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos dan dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 sabu dengan berat ± 19,01 gram beserta plastik pembungkusnya, 1poket sabu dengan berat ± 9,30 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah handphone Samsung warna hitam yang terletak diatas meja di kamar kos terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan.
Dan terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk itu serta terdakwa tidak berprofesi sebagai petugas kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian ilmu pengetahuan dan didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (Art)