Beraksi di 33 TKP Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Simokerto Surabaya
Beraksi di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya, bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bekuk Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Kompol Moch. Irfan Kapolsek Simokerto Surabaya mengungkapkan, berawal dari penangkapan tersangka Inisial IJ (32), ia saat melakukan aksi pencurian didepan RS Soewandi bersama rekannya T (DPO).
SURABAYA, Lenzanasional – Beraksi di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya, bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di bekuk Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya,
Kompol Moch. Irfan Kapolsek Simokerto Surabaya mengungkapkan, berawal dari penangkapan tersangka Inisial IJ (32), ia saat melakukan aksi pencurian didepan RS Soewandi bersama rekannya T (DPO).
“Dari pengungkapan kasus curanmor 33 TKP itu, 32 TKP diantaranya dilakukan oleh tersangka IJ, di wilayah hukum Polsek Simokerto Surabaya,” ungkap Kompol Irfan.
Kompol ifan menyatakan, tersangka IJ mengaku bahwa dalam satu minggu mereka melakukan aksi pencurian motor di Surabaya 3 kali, dengan menggunakan kunci model ketapel yang diselipkan di bawah kemaluannya.
“Tersangka berangkat dari rumahnya Kombengan Bangakalan Madura kemudian beraksi melakukan pencurian di Surabaya, setelah berhasil mendapatkan motor curian mereka langsung di bawa dan dijual ke Madura,” katanya.
Irfan mengungkapkan, setelah sampai di Madura motor curian itu Plat nomer asli kendaraan di lepas kemudian dibuag. Kemudian dijual kepada seseorang penadah MT (DPO) di wilayah Sampang Madura.
“Modus tersangka saat keadaan sepi sepeda motor tidak dijaga pemilik, tersangka IJ mendekati motor korban lalu memasukkan kunci palsu setelah menyala kemudian dibawa kabur,” tutur Irfan, pada Selasa (11/06/2024).
Irfan menambahkan, Selain mengamankan tersangka IJ, polisi menyita dua kunci L yang ujungnya sudah dimodifikasi, satu kunci T untuk pegangan penyambung kunci L dan satu handphone.
“Atas perbuatannya tersangka IJ dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan (R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.(R1F)