Berkas Ivan Sugianto P21, Kasus Perundungan Siswa SMA Kristen Gloria 2 Siap Disidangkan
Setelah melalui proses penelitian intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan yang melibatkan tersangka Ivan Sugianto, siswa SMA Kristen Gloria 2, lengkap atau P21. Dengan status ini, kasus yang sempat viral di media sosial tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
SURABAYA, Lenzanasional – Setelah melalui proses penelitian intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan yang melibatkan tersangka Ivan Sugianto, siswa SMA Kristen Gloria 2, lengkap atau P21. Dengan status ini, kasus yang sempat viral di media sosial tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Ali menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyusun surat dakwaan dan memproses kasus ini ke persidangan secara profesional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah aksi perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, sesama siswa SMA Kristen Gloria 2, menjadi viral. Dalam insiden tersebut, Ivan diduga memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan mirip dengan anjing pudel.
Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, telah dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025. Ivan akan didampingi oleh kuasa hukumnya, Handiwiyanto, selama proses persidangan.
“Kami akan menjalankan proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Galih.(**)