Gegara Ucapan ” Manuk-Mu Gak Iso Ngaceng ”, Rizalatul Woeliyati Divonis 3 Bulan Dengan Masa Percobaan Setahun

Sidang agenda bacaan putusan bagi Rizalatul Woeliyati yang dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, tentang barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dengan melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.