Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia.
Hukum & Kriminal
Sempat Viral di Medsos, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Satu Pelaku Curat Ojol
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap satu pelaku yang terlibat kasus tindak pidana pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal Surabaya.
Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Begal Driver Online
Polres Gresik bergerak cepat berhasil menangkap pelaku pembegalan driver online. Kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil ditangkap usai beraksi melakukan pembegalan kepada seorang driver online.
Ungkap Kasus Pembunuhan, Polrestabes Surabaya Gelar konferensi pers
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi kepada salah satu pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama A3 pada 07 Januari 2022 silam.
Palsukan Tandatangan Istri, Terdakwa Yosef Darmawan Terancam Pidana 7 Tahun Penjara
Yab. Yosep Darmawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan tanda tangan Istrinya untuk Penjulan Rumah yang merugikan Stefanus Aditya Nugroho sebesar Rp. 600 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bocorkan Data Koperasi dan Membuat Covernote Tidak Benar, Terdakwa Terancam Pasal 378 KUHP
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati menghadirkan saksi Achmad Pegawai BPN Kota Surabaya, Johanes Agus Pramono teman terdakwa dan Notaris Ronald Apriantono Sugiarto.
Akibat Gelapkan Uang Rp.357 Ribu, Nicolas Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.
Sidang Perkara Penipuan, Saksi Akui Uang Korban Masuk Melalui Rekening Menantu Terdakwa
Agenda Sidang terdakwa Udin menghadirkan saksi Sutan sebagai Ipar terdakwa. Sidang yang dimulai Majelis Hakim dan JPU Sulfikar tetap menghadirkan terdakwa Udin yang selalu menggunakan kursi Roda menjalani di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gelapkan Uang PT. SMI Rp.25 Miliar, Terdakwa Angelina Diduga Terlibat Sindikat Malaysia
Sidang lanjutan perkara kasus penggelapan yang merugikan PT. Simco Metal Indonesia (SMI), sebesar Rp.25.815.904.950, menyeret terdakwa Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola selaku Bendahara di perusahaan tersebut.
Bayu Akui Tusuk Leher Bagus Hermadi, Terdakwa Lainnya: Tidak Mengetahui
Sidang lanjutan Perkara Penusukan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh Anggota Pesilat Pagar Nusa dengan Agenda Keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















