Desakan Revisi UU Pers Mengemuka di HUT Ke-9 Berita TKP

HUT ke-9 Media Berita TKP di Kota Batu menyoroti isu revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dinilai belum melindungi media online secara maksimal.

0 126

KOTA BATU, Lenzanasional – Isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali menjadi sorotan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Media Berita TKP. Dengan mengusung tagline “Ungkap Kasus Investigasi dan Mafia Kriminalitas”, acara yang berlangsung di Hotel Arumdalu, Singosari, Kota Batu, Sabtu (25/1/2025), menghadirkan diskusi mendalam terkait perlindungan hukum bagi jurnalis, khususnya di era digital.

Berita TKP, di bawah naungan PT Berita Tempat Kejadian Perkara, merayakan perjalanan 9 tahun dengan sejumlah kegiatan seperti sambutan pimpinan, talk show bersama penasehat hukum, doa bersama, pemotongan tumpeng, hingga hiburan. Acara ini dihadiri oleh jajaran redaksi, tamu undangan, serta tokoh-tokoh penting lainnya.

Ketua Panitia HUT Berita TKP ke-9, Imam Bukhori, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan media ini. “Terima kasih atas kehadiran dan dukungan Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian. Perjalanan selama 9 tahun ini penuh tantangan, namun kami terus dipercaya sebagai media terpercaya,” ungkapnya.

Perayaan HUT ke-9 Media Berita TKP di Kota Batu dengan diskusi revisi UU Pers

Pemimpin Umum Berita TKP, Ricky Ferinando, dalam sambutannya menekankan komitmen untuk menjaga kredibilitas dan memperluas jangkauan informasi. “Kami berkomitmen untuk terus menjadi sumber informasi yang berkualitas dan terpercaya. Di usia ke-9 ini, semoga Berita TKP semakin eksis dan diberkahi dalam setiap langkahnya,” tutur Ricky. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik dan berdiri di sisi kebenaran.

Puncak acara diwarnai dengan sesi talk show yang dipandu oleh Novi Noveriana, menghadirkan penasehat hukum Sukardi sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Sukardi menekankan perlunya revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya untuk mengakomodasi media online yang rentan terkena jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU Pers saat ini belum mampu melindungi wartawan, terutama media online. Ketika terjadi permasalahan hukum, peran Dewan Pers terbatas. Yang membantu wartawan adalah perusahaan pers tempat mereka bernaung,” ujar Sukardi. Ia juga menegaskan bahwa media online harus lebih hati-hati dan memperkuat legalitasnya agar tidak terjebak dengan persoalan hukum.

Menurut Sukardi, perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers karena legalitas pers berada di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun, UU ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan gagal memberikan perlindungan yang memadai. “Media online belum diakomodasi dalam UU Pers. Revisi ini sangat mendesak agar perusahaan pers online memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Meski UU Pers dianggap belum sempurna, Sukardi mengimbau kepada seluruh pegiat media online untuk tetap menjaga profesionalisme dan menaati kode etik jurnalistik. “Selama revisi belum dilakukan, teman-teman media online harus berhati-hati dan tidak terlena dengan status profesi sebagai wartawan. Perusahaan pers adalah payung hukum yang harus diperkuat,” jelas Sukardi.

Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Abah Romli untuk memohon keberkahan bagi seluruh anggota Berita TKP. Dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng, ramah tamah, dan hiburan, momen ini menjadi refleksi perjalanan panjang Berita TKP selama sembilan tahun terakhir.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com