Edarkan Narkoba, Pria Asal Dusun Kates Sidoarjo Diringkus TAB Polsek Gayungan

0 271

Surabaya, Lenzanasional.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu dan pil koplo warna putih berlogo double L, pada hari Rabu, (17 Februari 2021), sekitar pukul 22.00 Wib.

Alhasil, TAB meringkus seorang pria bernama, Achmad Aji Prasetiyo Bin Suharji (26 tahun). Alamat. Dsn. Kates, Kel. Pejangkungan Kec. Prambon Sidoarjo. Penangkapan tersangka terjadi di bekas Pujasera Jalan Ir. Soekarno Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Surabaya.

Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Harianto S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto S.H., menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat Anggota TAB Polsek Gayungan menerima Laporan dari masyarakat.

Kepada Polisi, masyarakat mengatakan, adanya seorang pria yang yang bernama Achmad aji Prasetiyo Bin Suharji telah mengedarkan narkotika Jenis Sabu dan mengedarkan pil koplo warna putih berlogo double L.

Lanjut Iptu Hedjen menerangkan, atas dasar laporan masyarakat, Anggota TAB Polsek Gayungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan, TAB Polsek Gayungan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka, dan berhasil meringkus pemilik barang haram tersebut atas nama, Achmad Aji Prasetiyo Bin Suharji. Yang kemudian, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gayungan, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, kepada Polisi mengakui kalau barang narkoba itu memang miliknya, yang nantinya untuk dijual kembali ke pelanggannya. Selain itu, kepada Polisi juga mengaku, bahwa sabu dan pil koplo warna putih berlogo double L dibeli dari temannya yang bernama, Andre Ambon (narapidana lapas porong).

Tersangka menjual sabu 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000, dan pil koplo double L 1.000 butir seharga Rp. 600.000. Sedangkan untuk per 1 poket sabu dipatok dengan harga Rp. 200.000, dan 100 butir pil koplo double L dijual seharga Rp. 150.000.

Dari penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp. 600.000,- Rp. 700.000, setiap penjualan dalam 4 hari dan 1 Minggunya mendapat keuntungan penjualan pil koplo double L sebesar Rp. 600.000. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa : 14 poket sabu dengan berat 3,99 gram.- 12.000 butir pil koplo double L.- 4 botol plastik warna putih tempat pil koplo double L.- 1 tas cangklong warna hitam merk Polo Stan.- 1 dompet kecil warna biru muda.- 7 kantong plastik berisi plastik kecil.- 2 alat hisap.- 4 korek api gas.- 1 timbangan warna silver untuk menimbang sabu.- 4 skrip terbuat dari plastik untuk mengambil sabu.- 4 pipet terbuat dari kaca untuk membakar sabu.

Iptu Hedjen juga menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan melanggar pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (NR/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com