Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Kuningan

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul.

0 134

JAKARTA, Lenzanasional – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa status tersangka disematkan kepada Luhur Budi Djatmiko usai gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” ujar Arief dalam keterangan pers pada Rabu (6/11).

Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. PT Pertamina membeli tanah seluas 48.279 meter persegi dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, sehingga total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai kantor pusat PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga terjadi penyimpangan hukum. Kombes Arief menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam transaksi ini.

“Hasil penyelidikan menunjukkan ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Arief.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah memeriksa 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat, serta lima ahli hukum dan administrasi negara. Selain itu, sebanyak 612 dokumen terkait transaksi ini disita untuk memperkuat pembuktian.

“Dari hasil pengukuran dan survei lapangan serta pemeriksaan aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp 348,7 miliar,” lanjut Arief.

Luhur Budi Djatmiko dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara berat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset negara. Penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com