GSP eks pejabat Dinas PU Surabaya resmi ditahan oleh Kejati Jatim atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang

0 121

Surabaya,lenzanasional.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat. GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah selama masa jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, HB Siregar, mengungkapkan bahwa proses penyidikan berjalan intensif, mencakup pemeriksaan terhadap 32 orang saksi serta penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022,” ujar HB Siregar, Selasa (3/6) malam.

 

Dana gratifikasi senilai Rp3,6 miliar tersebut seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa dana gratifikasi tersebut disamarkan melalui transfer ke rekening pribadi GSP di bank swasta nasional. Uang tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan investasi sukuk.

 

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” imbuh HB Siregar.

 

Tindakan GSP dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 3 junto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Sebagai langkah hukum, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 dengan masa tahanan 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. (Lik)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com