Henry J Gunawan Akan Menyerahkan Seluruh Bagian Kekayaannya di Pasar Turi Kepada Pemerintah
Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan, pengembang terkemuka di Jawa Timur hari ini (27/9/2018) memasuki babak baru. Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, mantan Ketua REI Jawa Timur itu menyatakan akan menyerahkan seluruh bagian kekayaannya pada PT Galabumi Perkasa yang ada di Pasar Turi Surabaya kepada Pemerintah. Untuk itu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasehat hukum Henry Gunawan, memohon kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepada Pemkot Surabaya untuk segera membuka Pasar Turi yang sudah lama selesai dibangun pasca kebakaran, namun hingga kini belum dapat beroperasi karena berbagai hambatan.
Dalam suatu pertemuan, Wapres Jusuf Kalla pernah bertanya kepada Yusril mengenai kasus Pasar Turi yang kini sedang di bawa ke Pengadilan, karena kata JK, Pemerintah berkepentingan agar Pasar Turi segera beroperasi. “Ribuan pedagang di sana nganggur sejak lama, padahal rakyat perlu lapangan kerja” kata JK.
Henry Gunawan didakwa ke pengadilan atas laporan 12 pedagang Pasar Turi yang mengatakan bahwa Henry melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp. 120 juta yakni uang pencadangan biaya pengurusan sertifikat strata title kios Pasar Turi.
Diduga kuat, di belakang 12 pedagang pemilik kios itu ada Teguh Kinarto dan Heng Hok Sui alias Asui alias Sumidomo, rekan kongsi Henry di Pasar Turi. Merasa capek dilapor2kan ke polisi atas ulah dua rekan kongsi ini, Henry memutuskan untuk menyerahkan bagian kekayaannya di PT Galabumi Perkasa yang ada di Pasar Turi.
“Saya ingin melihat Pasar Turi segera dibuka agar ribuan pedagang dapat mencari nafkah. Saya juga sudah cape diganggu Teguh dan Asui, maka saya serahkan saja kepada Pemerintah bagian kekayaan saya yang ada di Pasar Turi” kata Henry. Henry menolak dikatakan menggelapkan uang pencadangan biaya pengurusan sertifikat hak milik strata title yang dititipkan pedagang. “Uang itu masih ada dan belum digunakan karena Pemkot Surabaya lalai mengurus perubahan status hak pakai lahan Pasar Turi menjadi Hak Pengelolaan (HPL). Karena HPL tak kunjung selesai, maka HGB strata title juga tidak dapat diurus oleh PT Galabumi Perkasa. Sebagian besar uang titipan biaya pengurusan sertifikat itu sudah dikembalikan. Tetapi, dua belas orang itu menolak, dan malah melaporkan Henry melakukan penggelapan. Uang titipan Rp 120 juta milik 12 pedagang itu malah sudah Henry konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena mereka tidak mau menerimanya.
Henry juga menolak dikatakan melakukan penipuan, karena apa yang diperjanjikan yakni jual beli kios di Pasar Turi, bangunannya ada dan sudah selesai, bahkan sebagian besar sudah diserahterimakan kepada pembeli. Ini telah dibuktikan dan disaksikan langsung oleh majelis hakim yang mengadakan sidang lapangan di lokasi Pasar Turi.
Yusril menambahkan, kasus Pasar Turi sangat berbeda dengan kasus penipuan PT Sipoa di Surabaya. PT Sipoa menjanjikan pembangunan apartemen dengan cicilan. Namun setelah lunas membayar, kini ribuan warga Jawa Timur tertipu karena apartemen yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Teguh Kinarto yang menjadi seteru Henry di Pasar Turi justru telah diperiksa oleh Polda Jawa Timur dalam dugaan kasus penipuan PT Sipoa yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ditengarai aliran dana hasil penipuan PT Sipoa turut mengalir ke rekening Teguh, sehingga ia bisa dkenai pasal2 tindak pidana pencucian uang.*****