Husni Dan Maulana Bersama Teman Temanya Diadili Terkait 26 Nasabah BNI

0 278

Surabaya,Lenzanasional.com – Maulana Arifin, M Husni Mubaroq dan bersama teman-temannya diadili terkait masalah nasabah BNI di transfer ke rekeningnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi Tintus Afandi, Sophan dan Sariyah di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (12/10/2022)

Saksi Tintus Afandi mengatakan, bahwa kejadian itu waktu mulai bulan Maret sampai Mei 2022. Ada laporan dari nasabah BNI sebanyak 26 nasabah yang uangnya di transfer ke bank lain. Sehingga untuk kerugian untuk 26 nasabah sebesar 838 juta di Surabaya.

“Iya waktu itu ada pemindahan rekening BNI ke rekening bank lain. Nah, untuk kerugian nasabah sudah di ganti, Yang Mulia,”kata Tintus.

Hal yang sama juga disampaikan Sophan menyatakan, ada 26 nasabah yang berpindah rekening ke bank lain. Sementara dari nasabah BNI, Sariyah menjelaskan untuk rekeningnya yang hilang sebesar 8 juta. “Sekitar 8 juta an Yang Mulia,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya, terdakwa Maulana Arifin bersama-sama dengan M. Husni Mubaroq pada bulan Maret Tahun 2022 hingga bulan Juli Tahun 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang. Kemudian terdakwa meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI dengan menggunakan 1 buah handphone Samsung Note 10 miliknya dan 1 buah laptop merk Asus milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mendownload aplikasi di Play Store dengan versi 4.5 setelah itu dibongkar dengan menggunakan aplikasi Android Jadx untuk mendapatkan Algoritma Android mendapatkan file config URL.JS yang berisi data configurasi key beserta modulus. Terdakwa mendiskrit dengan menggunakan aplikasi charles de booging. Kemudian untuk mendapatkan aplikasi android decompiler lalu mendapatkan source-code. Sehingga file config URL.JS tadi dapat terlihat user name, password dan pin.

Nah, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama temannya dalam mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara meretas Mobile Banking Bank BNI mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 838 juta. “Sehingga terdakwa dikenakan pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”kata Diah.

Sementara Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suparno menjelaskan untuk sidang lanjutan dengan sidang offline.

“Untuk sidang berikutnya offline nanti tak buatkan suratnya. Karena sidang online terhalang gangguan sinyal dan lain-sebagainya,”ucap Suparno dengan nada keras.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com